Bajawa, Vox NTT- Warga Poma geram terhadap PT Nunu Rada Bata (Nuraba).
Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Wolobobo asal Ngada itu sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Ngada.
Baca Juga: Kejari Ngada Umumkan Target Kasus Baru yang Bakal Dilidik
Kini dia kembali berulah dengan menumpuk material di Lapangan Sekolah Dasar Katholik (SDK) Poma, Desa Denatana Timur, Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada.
PT Nunu Rada Bata mengerjakan proyek peningkatan jalan Bajawa – Poma milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020. Nilai kontraknya sebesar Rp 10,5 Miliar.
“Memang benar, kondisi saat ini memang sangat tidak bagus,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Denatana, Emil kewa, melalui sambungan telepon, Sabtu (22/08/2020) lalu.
Pada Kamis (20/08/2020) lalu, VoxNtt.com mendapat laporan masyarakat tentang ulah PT Nunu Rada Bata yang dianggap telah menyerobot lapangan SDK Poma untuk menumpuk material pengerjaan jalan.
Baca Juga: Sepak Bola Para Buruh di GOR Wolo Bobo Senilai 8 Miliar Lebih
Lapangan yang sebelumnya tampak asri dengan rumput hijau dan berhawa sejuk, kini sudah tak tampak lagi.
Aktivitas alat berat dan tumpukan material yang menggunung, telah benar – benar merubah wajah Kampung Poma.
Tolak tarik pertanggungjawaban atas ulah PT Nunu Rada Bata pun tak bisa dihindarkan.
Robertus Bea, mantan Kepala Desa Denatana Timur menyebut nama Frans Toda sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab. Robertus menduga Frans telah memberikan izin kepada PT Nunu Rada Bata.
Menurutnya, penumpukan material di Lapangan SDK Poma terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa.
Ia diganti oleh Frans Toda sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Denatana Timur tahun 2020.
Frans juga diduga telah membangun kesepakatan secara pribadi dengan pihak perusahaan tanpa melalui musyawarah bersama BPD dan masyarakat.
Dugaan Robertus Bea ternyata benar adanya. Frans Toda saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan bahwa antara dirinya dengan pihak perusahaan telah terjadi kesepakatan tentang izin penimbunan material di Lapangan SDK Poma.
Pemberian izin penumpukan, kata Frans, diberikan kepada orang yang mengaku sebagai pemilik PT Nunu Rada Bata bernama An Wijaya.
Sebagai imbalannya, kepada Frans, An Wijaya berjanji akan membangun dan memperbaiki lapangan itu bila proyek pembangunan jalan telan usai dikerjakan.
Berdasarkan pengakuan Frans, material yang tertumpuk di Lapangan SDK Poma terdiri dari batu, cadas putih dan tanah.
Seluruh material berasal dari hasil galian PT Nunu Rada Bata saat melakukan pembersihan lokasi di sepanjang ruas jalan Soa – Riung.
Material itu selanjutnya akan dicampur dan kembali digunakan oleh PT Nunu Rada Bata sebagai material lapisan pondasi pada proyek.
Hingga kini VoxNtt.com terus berupaya bertemu dengan Direktur PT Nunu Rada Bata termasuk orang yang mengaku bernama An Wijaya untuk konfirmasi.
Para pekerja yang ditemui VoxNtt.com di lokasi proyek mengaku tak memiliki Nomor HP An Wijaya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba