Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Perangkat Desa di TTS yang Sudah Dilantik Terancam Dipecat
VOX DESA

Perangkat Desa di TTS yang Sudah Dilantik Terancam Dipecat

By Redaksi25 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi yang tergabung dalam Pospera TTS saat diterima Bupati TTS, Epy Tahun, di halaman depan Kantor Bupati TTS, Senin (24/08/2020) (Foto: Long/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.Com-Perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sudah dilantik terancam dipecat.

Hal ini ditegaskan Bupati TTS, Epy Tahun, saat menerima masyarakat yang tergabung dalam aksi bersama Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Kabupaten TTS di Kantor Bupati TTS, Senin (24/08/2020).

Ancaman pemecatan tersebut menurut Bupati Epy, akan dilakukan bila dalam perjalanan waktu ditemukan pernah bermasalah.

“Jangan sampai sudah dilantik sehingga anggap itu sudah aman. Tim khusus dari Pemkab TTS akan terus melakukan monitoring ke desa. Sehingga yang dilantik jika pernah bermasalah maka akan diberhentikan,” tegas Bupati Epy.

Dirinya meminta agar masyarakat tidak mengganggu proses pelantikan yang sementara dilaksanakan sehingga tidak mengganggu proses penyerapan penggunaan dana desa.

“Dana desa tahap dua tahun 2020 ini sudah dicairkan sehingga yang sudah dilantik tidak perlu diganggu dulu. Namun, tim akan tetap bekerja untuk monitoring ke desa-desa yang perangkatnya terindikasi pernah bermasalah,” ujar Bupati Epy.

Adapun tuntutan Pospera TTS, yang dibacakan Ketua Pospera TTS yakni: Pertama, meminta agar Kapolres TTS segera menangkap oknum-oknum yang selama ini menciderai proses seleksi perangkat desa dengan cara suap.

Kedua, mendesak Kapolres TTS, agar tidak melakukan pembiaran pelantikan yang tidak prosedural karena bisa memicu konflik di tengah masyarakat.

Ketiga, mendesak Bupati TTS menghadirkan camat dan kepala desa melakukan klarifikasi atas berbagai tindakan non prosedural.

Keempat, mendesak Bupati agar melihat kembali proses seleksi dimana kelulusan harus sesuai nilai peserta seleksi.

Kelima, mendesak Bupati TTS agar menghentikan segera pelantikan perangkat di desa-desa yang bermasalah.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

Desa TTS
Previous ArticleBantu Pelajar, Lurah Onekore Ende Beri Akses Internet Gratis
Next Article Guru Asal Mabar Mengadu ke DPRD NTT: Gaji Tak Dibayar, Kepseknya Mengaku Orang Gubernur

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.