Kefamenanu, Vox NTT-Yoseph Tanu, beberapa waktu lalu secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten TTU.
Yoseph mengajukan pengunduran diri lantaran ingin maju sebagai bakal calon wakil bupati TTU dalam pilkada 09 Desember mendatang.
“Tujuan (Pengunduran Diri Yos Tanu) untuk maju dalam pilkada,” jelas Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/08/2020).
Fransiskus mengaku saat ini pengajuan pengunduran diri oleh Yoseph Tanu sudah selesai diproses di BKD.
Namun lantaran saat ini Bupati Raymundus Sau Fernandes sementara berada di luar daerah, jelasnya, sehingga proses untuk menerbitkan SK pemberhentian masih belum dilakukan.
“Sementara pak bupati ada di luar(daerah) jadi besok kalau beliau sudah ada baru kami konsultasi lagi,” jelas kepala BKD kabupaten TTU itu.
Fransiskus menjelaskan, apabila SK pemberhentian Yoseph Tanu telah diterbitkan, maka yang bersangkutan hanya berhak menerima uang Taspen.
Sementara uang pensiun tidak bisa diterima.
Hal itu lantaran saat mengundurkan diri, ujarnya, usia kerja Yoseph belum mencapai 20 tahun dan umur belum 50 tahun.
“Yang bisa diterima itu hanya Taspen,sementara hak pensiunnya tidak ada” tegasnya.
Terpisah Yoseph Tanu mengakui dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS sejak beberapa waktu lalu.
Dengan alasan ingin maju dalam pilkada TTU mendatang.
Selain saat ini sementara memproses SK pemberhentian sebagai ASN, Yos Tanu mengaku beberapa waktu lalu dirinya juga telah melepaskan jabatan sebagai kepala bagian umum di Setda TTU yang sejak beberapa waktu lalu diembannya.
Pelepasan jabatan tersebut dimaksudkan agar menghindari adanya opini liar jika dirinya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik.
“Jabatan kepala bagian umum juga sudah saya lepas dan sudah serah terima dengan pak asisten III,hanya SK pemberhentian sebagai PNS yang sementara berproses”ujar mantan camat Noemuti Timur itu saat dihubungi VoxNtt.com via telepon.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K