Kupang, Vox NTT – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendukung aksi damai yang dilaksanakan oleh Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi itu berlangsung, Esok, Senin, 31 Agustus 2020 di Polda NTT.
Tak hanya itu, Eksekutif Wilayah LMND NTT juga mengutuk pihak-pihak yang mengkriminalisasi kerja peliputan wartawan.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTT Marianus Engel Bell mengatakan peran wartawan sangat penting untuk memberikan informasi.
Wartawan juga turut memberikan sumbangsih mencerdaskan masyarakat melalui kerja-kerja peliputan jurnalistik.
“Sehingga peliputan wartawan hakekatnya adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Marianus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (30/08/2020) malam.
Menurut Marianus, tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak penguasa yang merasa terganggu dengan pemberitaan wartawan merupakan upaya pembungkaman. Itu terutama terhadap kerja-kerja jurnalis dan mencederai demokrasi Indonesia.
Sebab itu , EW LMND NTT menyatakan dukungan terhadap aksi damai yang dilakukan oleh Forum Wartawan NTT.
Dukungan tersebut terutama agar kerja-kerja pers mendapatkan hak kebebasan dalam memberitakan informasi-informasi kepada masyarakat luas.
Marianus menilai tulisan wartawan tentu saja untuk memberikan kesadaran kepada publik.
Pers atau media massa pun mempunyai prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sebagai satu-kesatuan dari wujud kedaulatan rakyat.
Sebagai informasi, aksi damai dari Forum Wartawan NTT tersebut merupakan buntut dari dugaan sikap arogansi Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bulu.
Beberapa pekan lalu, Bupati Rote Ndao melaporkan seorang wartawan media online BeritaNTT.com ke Polres Rote. Kabarnya, wartawan tersebut diadukan ke polisi karena mengkritisi kinerja kerja Bupati Rote Ndao .
EW LMND NTT menilai sikap yang diambil oleh Bupati Rote Ndao merupakan tindakan pembungkaman terhadap wartawan dengan dalil UU ITE. Sikap ini tentu saja tidak sehat dalam alam demokrasi.
“Seharusnya Bupati Rote Ndao perlu memahami kerja-kerja wartawan melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum bagi wartawan ketika memberitakan informasi kepada masyarakat,” tegas Marianus.
Koordinator Aksi Forum Wartawan NTT Joey Rihi Ga mengatakan aksi ini bakal dihadiri oleh puluhan wartawan.
“Titik star dari depan kantor gubernur menuju Polda NTT. Sampai malam ini sudah ada 30 lebih wartawan yang bersedia ikut aksi damai,” kata Rihi Ga kepada VoxNtt.com.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba