Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara menetapkan kepala desa Manusasi kecamatan Miomafo Barat, Yakobus Feka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Senin (31/08/2020).
Selain itu instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut juga menetapkan bendahara desa Manusasi Kayetanus Asuat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pantauan VoxNtt.com, kades Yakobus dan bendahara Kayetanus yang datang ke kantor kejaksaan sejak pagi hari tersebut langsung menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Adelci Teiseran langsung dipakaikan baju tahanan dan dibawa ke rutan Kefamenanu.
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan mengungkapkan, kepala desa dan bendahara Manusasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sesuai hasil penyelidikan pihaknya, jelas Noven, ditemukan terdapat proyek yang fiktif.
Dimana pada tahun anggaran 2017 terdapat 11 proyek fiktif dan 2018 ada 10 proyek fiktif.
Akibat tindakan kedua tersangka, tegasnya, negara dirugikan hingga mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Indikasinya pada tahun 2017 itu ada 11 proyek dan 2018 sebanyak 10 proyek yang diduga kuat fiktif tapi dananya terserap habis” ungkapnya.
Noven menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Apabila berkas sudah selesai dirampungkan, maka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikos Kupang guna disidangkan.
“Kita masih dalami lagi karena masih tahap penyidikan,” jelas Noven saat ditanyai tentang adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Sementara itu Adelci Teiseran selaku kuasa hukum kedua tersangka mengakui jika prosedur penahanan terhadap kedua kliennya sudah sesuai prosedur.
Adelci mengaku saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait langkah yang diambil pihaknya kedepan.
Namun yang jelas, saat ini pihaknya akan mengumpulkan surat-surat dan dokumen pendukung untuk bukti yang meringankan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K