Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di NTT Jadi Tersangka
HEADLINE

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di NTT Jadi Tersangka

By Redaksi31 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka (tengah, mengenakan Rompi orange) dan bendahara Kayetanus Asuat saat hendak dibawa ke rutan Kefamenanu usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin 31 Agustus 2020 (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara menetapkan kepala desa Manusasi kecamatan Miomafo Barat, Yakobus Feka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Senin (31/08/2020).

Selain itu instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut juga menetapkan bendahara desa Manusasi Kayetanus Asuat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pantauan VoxNtt.com, kades Yakobus dan bendahara Kayetanus yang datang ke kantor kejaksaan sejak pagi hari tersebut langsung menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Adelci Teiseran langsung dipakaikan baju tahanan dan dibawa ke rutan Kefamenanu.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan mengungkapkan, kepala desa dan bendahara Manusasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sesuai hasil penyelidikan pihaknya, jelas Noven, ditemukan terdapat proyek yang fiktif.

Dimana pada tahun anggaran 2017 terdapat 11 proyek fiktif dan 2018 ada 10 proyek fiktif.

Akibat tindakan kedua tersangka, tegasnya, negara dirugikan hingga mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Indikasinya pada tahun 2017 itu ada 11 proyek dan 2018 sebanyak 10 proyek yang diduga kuat fiktif tapi dananya terserap habis” ungkapnya.

Noven menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Apabila berkas sudah selesai dirampungkan, maka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikos Kupang guna disidangkan.

“Kita masih dalami lagi karena masih tahap penyidikan,” jelas Noven saat ditanyai tentang adanya kemungkinan penambahan tersangka.

Sementara itu Adelci Teiseran selaku kuasa hukum kedua tersangka mengakui jika prosedur penahanan terhadap kedua kliennya sudah sesuai prosedur.

Adelci mengaku saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait langkah yang diambil pihaknya kedepan.

Namun yang jelas, saat ini pihaknya akan mengumpulkan surat-surat dan dokumen pendukung untuk bukti yang meringankan.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

dana desa Desa Korupsi NTT TTU
Previous ArticleDua Kali Punya Suami Baru, Guru di Sikka Telantarkan 3 Anak
Next Article 15 Guru Komite di SMKN 1 Wae Rii Dipecat, Dinas P&K NTT Dinilai Lamban

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.