Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPK Ingatkan Balon Kepala Daerah Harus Transparan dalam Pelaporan LHKPN
Pilkada

KPK Ingatkan Balon Kepala Daerah Harus Transparan dalam Pelaporan LHKPN

By Redaksi2 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung KPK RI (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah agar transparan dalam pelaporan harta kekayaannya.

Sikap transparan yang dimaksud KPK adalah dengan mulai melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya, Seni (31/08/2020).

Dalam rilis resminya, KPK mengatakan bahwa imbauan diberikan kepada bakal calon (balon) kepala daerah, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Sebab, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, lembaga antirusuah juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut, jelas Ipi, ada tiga poin penting yang disampaikan KPK yakni; pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online  melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Nasional
Previous ArticlePLN Pasang Listrik di Desa Golo Lewe sebagai Kado HUT RI ke-75
Next Article Salahkah Netizen yang Menyebut Toko Aneka Jaya “China”?

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Pemberhentian Guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Ujian Akuntabilitas Pendidikan Perbatasan

22 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.