Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Malaka Batasi Jumlah Rombongan Saat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Pilkada

KPU Malaka Batasi Jumlah Rombongan Saat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

By Redaksi3 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Here Nahak saat diwawancarai VoxNtt.com di Ruang kerjanya, Kamis (03/09/2020). (Foto: Frido Umrisu Raebesi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT – Pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Untuk kegiatan itu, KPU Malaka sudah mempersiapkan area pendaftaran.

Terpantau VoxNtt.com, Kamis (03/09/2020), KPU Malaka sudah menyiapkan tenda berisi kursi-kursi di halaman kantor tersebut untuk ditempati tim atau pendukung masing-masing paslon.

Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak menjelaskan adanya pembatasan jumlah orang yang masuk ruangan untuk penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. KPU hanya memperbolehkan pasangan calon, pimpinan partai pengusung, dan dua orang tim penghubung.

Sedangkan tim atau pendukung lainnya hanya bisa menunggu di tenda yang disiapkan. Itu pun jumlahnya dibatasi hanya 30 orang.

“Yang KPU atur itu yang ada di tenda dan di ruangan penerimaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Di luar tenda akan diatur oleh pihak keamanan, dibantu oleh Satpol PP dan tim gugus,” jelas Makarius.

Pembatasan jumlah orang yang mendampingi paslon dalam proses pendaftaran dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur jumlah orang, KPU juga sudah mengatur waktu pendaftaran selama tiga hari. Dijelaskan oleh juru bicara KPU Kabupaten Malaka Yosep Nahak sebelumnya, pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan pada hari ketiga pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 24.00 Wita.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Yohanes

KPU Malaka Malaka
Previous ArticleHindari Kerumunan untuk Cegah Covid-19, Pemkab Manggarai Larang Warga Adakan Pesta dan Acara Adat
Next Article Positif Covid-19, Bidan di Manggarai Tolak Karantina

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.