Betun, Vox NTT – Pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Untuk kegiatan itu, KPU Malaka sudah mempersiapkan area pendaftaran.
Terpantau VoxNtt.com, Kamis (03/09/2020), KPU Malaka sudah menyiapkan tenda berisi kursi-kursi di halaman kantor tersebut untuk ditempati tim atau pendukung masing-masing paslon.
Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak menjelaskan adanya pembatasan jumlah orang yang masuk ruangan untuk penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. KPU hanya memperbolehkan pasangan calon, pimpinan partai pengusung, dan dua orang tim penghubung.
Sedangkan tim atau pendukung lainnya hanya bisa menunggu di tenda yang disiapkan. Itu pun jumlahnya dibatasi hanya 30 orang.
“Yang KPU atur itu yang ada di tenda dan di ruangan penerimaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Di luar tenda akan diatur oleh pihak keamanan, dibantu oleh Satpol PP dan tim gugus,” jelas Makarius.
Pembatasan jumlah orang yang mendampingi paslon dalam proses pendaftaran dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Selain mengatur jumlah orang, KPU juga sudah mengatur waktu pendaftaran selama tiga hari. Dijelaskan oleh juru bicara KPU Kabupaten Malaka Yosep Nahak sebelumnya, pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan pada hari ketiga pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 24.00 Wita.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Yohanes