Bajawa, Vox NTT – Ketidakhadiran Kristoforus Loko saat paket Credo melakukan pendaftaran ke KPU Ngada hingga saat ini terus dipertanyakan publik. Upaya konfirmasi yang diajukan VoxNtt.com belum ditanggapi tim pemenangan paket Credo.
Terpantau saat mendaftar sebagai peserta ketiga di hari pertama, Jumat, 4 September 2020, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada Kristoforus Loko dan Emanuel Dopo (Credo) mengerahkan masa dalam jumlah banyak.
Para pendukung yang mencapai ribuan orang itu tampak mengabaikan protokoler kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan berdesak-desakan. Termasuk berdesak-desakan di depan kantor KPU meskipun tidak diijinkan masuk oleh petugas jaga.
Sebelum paket Credo mendaftar, pemandangan terbalik justru disajikan paslon Paulus Soliwoa dan Gregorius Upi Dheo atau paket PS-GUD.
Mereka tidak mengerahkan massa demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terpantau, tidak lebih dari 20 orang yang mendampingi Paulus dan Gregorius ketika mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanislaus Neke saat diwawancarai VoxNtt.com, Sabtu (05/09/2020) mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk turut mencegah penyebaran Covid-19. Ia juga berusaha mencegah agar kantor KPU tidak dituduh sebagai klaster baru penyebaran virus corona.
Mewujudkan komitmen itu, mereka memberlakukan penerapan protokoler kesehatan secara ketat selama proses pendaftaran.
“Teman-teman bisa melihat fakta dan realita yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada bahwa setiap bakal pasangan calon mulai menyambangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada diawali dengan pengukuran suhu oleh tim medis, oleh ahli yang profesional. Setelah mengukur suhu, cuci tangan. Lihat, kondisi kursi, kita tetap jaga jarak,” jelasnya.
Menurut Stanislaus, KPU Ngada telah memberlakukan protokoler kesehatan dengan pola 3 M, yakni pakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan. Setelah rombongan bakal paslon meninggalkan ruangan KPU, seluruh ruangan kantor tersebut disemprot dengan cairan disinfektan.
“Sehingga KPU tidak dituduh menjadi penyebab munculnya klaster baru atau yang dinamakan klaster Pilkada,” katanya.
Selanjutnya, saat pemeriksaan kesehatan bakal calon, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menyebutkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah melakukan pemeriksaan swab di RSUD WZ Johannes Kupang, sehari sebelum menjalankan pemeriksaan kesehatan.
Lebih lanjut Stanislaus mengatakan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020 dan nomor 10 tahun 2020, apabila salah satu pasangan terpapar Covid-19 maka paslon tersebut tidak dapat digugurkan.
“Apabila salah satu paslon terpapar Covid-19, masih ada rens waktu. Dia diberi dan dipersilahkan untuk melakukan pemeriksaan, supaya dia kembali sehat. Jadi dia itu tidak menggugurkan bakal pasangan calon,” katanya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Yohanes