Jakarta, Vox NTT-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 69 kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama menjalani tahapan Pilkada 2020.
Teguran kepada kepala daerah petahana ini merupakan respon Kemendagri usai mendapatkan pemberitaan yang luas serta kritikan dari masyarakat.
Teguran Mendagri terdiri dari tiga pelanggaran yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran pembagian bantuan sosial, dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala daerah yang mendapat teguran terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati dan 4 wali kota. Selanjutnya, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.
Dari 69 kepala daerah tersebut, bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik, Plt. Bupati Cianjur ditegur lantaran melanggar protokol pembagian bansos dan sisanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Di NTT
Pilkada NTT juga tidak terlepas dari pantuan Kemendagri. Tiga bupati petahana ditegur lantaran melanggar protokol kesehatan.
Ketiga bupati tersebut yakni bupati Manggarai, Kamelus Deno, Bupati Malaka, Stef Bria Seran dan Bupati Belu, Willybrodus Lay.
Masih terkait pelanggaran protokol kesehatan, wakil bupati juga turut ditegur Mendagri Tito. Itu diantaranya wakil bupati Belu, wakil bupati Manggarai, wakil bupati Sumba Timur dan wakil bupati Manggarai Barat.
Selain itu, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada empat kepala Daerah.
Keempat kepala daerah petahana ini dinilai telah mematuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada.
Apresiasi itu diberikan kepada Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Ternate. (VoN).