Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Proyek Air Minum 2,6 Miliar di Labuan Bajo Tidak Sampai pada Tahap PHO
HUKUM DAN KEAMANAN

Proyek Air Minum 2,6 Miliar di Labuan Bajo Tidak Sampai pada Tahap PHO

By Redaksi10 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) telah selesai mengecek proyek air minum bersih di Labuan Bajo.

Proyek tahun 2017 itu dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mabar.

Sayangnya, proyek senilai Rp2.673.910.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Abadi itu tidak sampai masuk pada tahap Provisional Hand Over (PHO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur mengatakan, proyek tersebut dinamakan proyek pemanfaatan Idle Kapasiti SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca.

Proyek tersebut kata Ale-sapaan Salesius Guntur-, hingga kini belum masuk dalam tahap PHO.

“Proyeknya tidak ada PHO,” tegas Ale saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (10/09/2020).

Ale menjelaskan, pada saat diperiksa Kejari Mabar bersama tim teknis dan tim ahli dari Poli Teknik, realisasi pekerjaan hanya mencapai 95,01 persen.

Karena tidak mencapai 100 persen dalam pengerjaan proyek tersebut, maka rekanan (PT Cahaya Putra Abadi) harus menyetor jaminan pelaksana senilai Rp133.695.500.

“Penyedia dibayar sesuai progres yang dicapai dan dia bayar jaminan pelaksanaan karena tidak bisa selesai kan pekerjaan,” jelas Ale.

Ia menjelaskan ada beberapa kesimpulan yang didapat oleh Kejari Mabar saat proses pemeriksaan.

Pertama, pembayarannya senilai 94,60 persen telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, menutup kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pemanfaatan idle capacity SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 dengan pertimbangan, poin (a) telah ada pengembalian kerugian keuangan negara dan poin (b) Surat edaran Jampidsus nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010.

Ketiga, apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti baru terkait hal tersebut, maka penyelidikan kegiatan tersebut dibuka kembali dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ditanyai soal bagaimana proyek pengerjaan air minum tersebut hingga kini, Alle mengatakan dirinya tidak punya kewenangan untuk berkomentar.

“Coba tanya ke PDAM. Saat pemeriksaan lokasi kami ke lapangan sampai ke mata airnya dan cek jaringan pipanya saja,” tutup Ale.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBesipae dan Kuasa Eksklusi
Next Article Tim Koalisi Paket Edi-Weng Apresiasi Kinerja KPU Mabar

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.