Ende, Vox NTT-Kepala Bagian Ekonomi Setda Ende Abdullah Gani Gere Wara membantah adanya dugaan penimbunan 350 kg beras dan 10 paket sembako Covid-19 di ruang kerjanya.
Bantuan dari pengusaha tersebut, kata dia, belum dapat disalurkan kepada masyarakat sebelum adanya instruksi dari Bupati Ende H. Djafar H Achmad.
“Memang waktunya cukup lama disini tapi belum ada perintah dari pak Bupati. Saya tidak ada apa-apanya disini, ada atasan saya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (09/09/2020).
Ia mengakui bantuan pengusaha untuk masyarakat berdampak Covid-19 berupa beras 2.350 kg dan 10 paket sembako seperti yang ditelusuri media ini beberapa waktu lalu. Bukan 2.000 kg beras yang ia sebutkan pada pemberitaan sebelumnya.
Semua bantuan tersebut, kata dia, disalurkan sesuai perintah Bupati termasuk 1.000 kg (1 ton) ke Numba, 740 kg ke Pulau Ende dan 260 kg ke Kecamatan Ndori.
“Jadi betul, memang (jumlah) yang disampaikan pada berita itu benar. Ada 2.350 kg beras dan 10 paket sembako,” katanya.
“Saya tidak berani salurkan tanpa ada perintah dari pak Bupati. Saya memang tidak ambil inisiatif sendiri, saya juga tidak punya kepentingan,” sambung Abdullah.
Mengenai sisa bantuan di ruang kerjanya, kata dia, akan disalurkan ke Susteran di Jopu, Kecamatan Wolowaru. Ia mengklaim bahwa Susteran di Jopu meminta bantuan tersebut.
“Saya mau pinjam pick up untuk antar (bantuan) ke Susteran Jopu. Tapi ada juga bantuan dari saya nanti dua dos mie dan tiga karung beras. Saya tidak enak suster sampai WA (WhatsApp) ke Bapak Bupati, katanya mereka ada 28 orang dan 20 pasien lansia,” kata Abdullah.
Bantah Sembako Kadaluwarsa
Kabag Abdullah membantah atas pernyataan ia saat diwawancarai media ini pada Sabtu 5 September 2020 lalu mengenai 10 paket sembako bantuan Bank Sinar Mas.
Saat itu, ia bilang 10 paket sembako tidak disalurkan karena dianggap tidak layak alias kedaluwarsa.
“Jadi total bantuan itu dua ton dengan 10 paket sembako. Nah, sembako itu sudah tidak layak, sudah kedaluwarsa,”kata Abdullah yang direkap dalam catatan wartawan saat wawancara terpisah pada Sabtu (05/09/2020) lalu.
Baca Juga: Bantuan Beras dan Sembako Covid-19 dari Pengusaha Diduga Ditimbun di Setda Ende
Namun, ia kembali berdalih setelah ditanya wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (09/09/2020) di ruang kerjanya.
“Bukan sudah kedaluwarsa, tapi saya khawatir kedaluwarsa karena mie lagi dua bulan masa berlakunya selesai,” katanya.
Pihak Bank Sinar Mas belum dapat dikonfirmasi setelah beberapa kali media ini ke kantor. Dikabarkan, Kepala Bank Sinar Mas sedang sibuk bertugas.
Namun mengenai itu, pihak Bank Sinar Mas telah mengecek masa berlakunya paket sembako. Paket sembako yang berisi lima kilogram beras, sabun, deterjen, minyak goreng dan mie instan, sebut Abdullah, masih berlaku dan akan disalurkan ke Susteran di Jopu Wolowaru.
Bupati Ende H. Djafar H Achmad membenarkan bahwa sisa bantuan oleh para pengusaha tersebut akan disalurkan ke Susteran di Jopu-Wolowaru.
Bupati Djafar telah memerintahkan bagian ekonomi untuk mendistribusikan beras dan sembako ke Susteran sesegera mungkin.
“Benar ari (adik) jo..Suster Jopu yang lansia kurang beras, saya sering kesana juga. Mereka minta, saya cek di bagian ekonomi, ada..saya langsung perintahkan untuk kirim segera,” tulis Bupati Djafar melalui pesan WhatsApp, Rabu malam.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba