Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»10.270 Pelaku Usaha Terdaftar di Ende, Valentinus: Tidak Semua Terima 2,4 Juta
HEADLINE

10.270 Pelaku Usaha Terdaftar di Ende, Valentinus: Tidak Semua Terima 2,4 Juta

By Redaksi10 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Bidang Pemberdayaan UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende, Valentinus Mbujurutu memastikan bahwa tidak semua pelaku usaha yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM Rp2,4 Juta.

Pasalnya, bantuan melalui program Banpres Produktif tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan, pihaknya hanya memverifikasi data dan pengusulan.

“Kami pastikan tidak semua terima karena yang menentukan itu pihak di Kementerian bukan kami disini. Kami hanya usulkan saja,” katanya kepada wartawan di Ende, Rabu (09/09/2020).

Valentinus menyebutkan data yang dientri hingga saat ini sebanyak 10.270 pelaku usaha yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu tidak semua diakomodasi sebagai penerima bantuan tersebut.

Sejuah ini, jelas dia, partisipasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM cukup tinggi. Terlebih pelaku usaha di dalam Kota Ende.

Terhadap para pelaku usaha luar kota dan di desa-desa pelosok, terang dia, masih berpeluang untuk mendaftar di desa masing-masing.

“Perpanjangan hingga minggu ini, batas pengiriman data pada minggu kedua bulan September. Jadi untuk pelaku usaha di desa bisa langsung daftar di desa masing-masing,” kata Valentinus.

Ia menyatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk mengakomodir pelaku usaha di wilayah pelosok. Hal ini dilakukan lantaran terjadi mis komunikasi antar pemerintah tingkat bawah.

“Padahal sudah ada surat edaran Bupati untuk bisa tersampai ke masyarakat tingkat bawah. Tapi faktanya tidak, ada mis komunikasi,” katanya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan yakni diantaranya KTP, surat keterangan usaha dari desa atau lurah terlampir foto usaha, rekening BRI dan belum tersentuh pinjaman di Bank.

“Jadi itu syaratnya, kalau tidak dipenuhi maka otomatis tidak ter-cover,” pungkas dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSoal Dugaan Penimbunan Bantuan Covid-19, Dul Wara: Saya Tunggu Perintah Bupati
Next Article Kapolres dan Dandim Bagikan 800 Masker di Kota Bajawa

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.