Ruteng, Vox NTT-Salah satu mahasiswa Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng telah dinyatakan positif Covid-19.
Menyikapi itu, Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A langsung mengeluarkan instruksi.
Surat instruksi yang bernomor: 015/USP/R00/TPT05/P/9/2020 itu diperoleh media VoxNtt.com pada Jumat, 18 September 2020 pukul 20.00 Wita melalui pesan WhatsApp.
Instruksi berisi tentang hal-hal yang mesti dilakukan dan tidak dilakukan oleh segenap civitas akademika baik itu dosen, mahasiswa, maupun para pegawai Unika Santu Paulus Ruteng.
Adapun poin yang termasuk dalam instruksi tersebut antara lain, pertama, semua dosen, pegawai, dan mahasiswa mejalankan kegiatan kerja atau belajar dari rumah sejak Sabtu, 19 September 2020 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Kedua, semua kegiatan/pelayanan akademik dan non akademik di Kampus Unika Santu Paulus Ruteng ditiadakan sejak Sabtu, 19 September 2020 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Ketiga, para dosen diwajibkan untuk melaksanakan perkuliahan secara daring dan memberikan penugasan-penugasan kepada mahasiswa selama masa bekerja/belajar dari rumah ini
Keempat, para pimpinan unit dan atau program studi tetap melakukan kontrol dan kordinasi terhadap pelaksanaan tugas/kerja dari para dosen dan pegawai di unitnya masing-masing.
Kelima, semua dosen, pegawai, dan mahasiswa diinstruksikan agar tetap berada di rumah/kos dan tidak diperkenankan meninggalkan Kota Ruteng. Hal ini untuk memudahkan proses pelacakan dan pemeriksaan terkait riwayat kontak dengan mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 oleh pihak terkait.
Keenam, semua dosen, pegawai, dan mahasiswa diinstruksikan agar bersikap kooperatif bila ada kegiatan pelacakan dan pemeriksaan terkait riwayat kontak dengan mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Ketujuh, semua dosen, pegawai, dan mahasiswa diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, seperti selalu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menjaga pola hidup sehat.
Untuk diketahui, instruksi ini berlaku sejak Jumat 18 September 2020.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba