Ende, Vox NTT-Koordinator Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Karantina Pertanian Ende, Andreas Dewa terpaksa memulangkan dua ekor anjing ke daerah asalnya, Surabaya.
“Kan (anjing) masuk pada Minggu tanggal 6 September dengan KMP Niki Sejahtera, kita lalu tahan. Hari berikutnya kita kirim pulang,” tutur Andreas.
Andreas menyatakan, petugas menemukan penumpang membawa hewan penyebar rabies (HPR) berupa anjing jenis husky dan poodle.
“Jadi kita langsung memulangkan kembali ke daerah asal (Surabaya),” katanya kepada Wartawan pada Rabu (23/09/2020) di Ende.
Andreas menyatakan pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap dua ekor anjing untuk dikarantina sebelum dikirim pulang.
Hal itu dilakukan karena daratan Flores dan Lembata telah ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit rabies sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/Kpts/TN.150/8/2002.
Dinkes Matim: Ada 2.401 Kasus Akibat Gigitan Hewan Penular Rabies, 13 Orang Meninggal
Ia menerangkan hewan penyebar rabies seperti anjing, kucing dan kera dilarang keluar masuk Flores dan Lembata. Dengan itu ia menghimbau kepada pengguna jasa maupun masyarakat untuk tidak membawa hewan penyebar rabies ke luar maupun dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zona karantina penyakit rabies.
“Nah, itu kira-kira biar semua dapat memahami. Kami saran begitu,” tutur Andreas.
Penulis : Ian Bala