Betun, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka resmi menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Rabu (23/09/2020).
Keduanya yakni pasangan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (paket SBS-WT) dan Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (paket SN-KT).
Hal ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka nomor: 59/PL.02.3-Kpt/5321/KPU-Kab/1X/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Nahak dalam arahannya menegaskan, agenda penyerahan salinan SK penetapan kepada kedua paslon setelah dilakukan rapat pleno tertutup dihadiri anggota komisioner.
Pada penyerahan salinan SK penetapan ini tidak dihadiri paslon dan sifatnya sangat terbatas.
Sementara Juru bicara KPU Kabupaten Malaka, Yoseph Nahak menambahkan, setelah rapat pleno maka sudah ditetapkan paslon sebagaimana yang sudah mendaftar dan verifikasi.
Rujukan
Penetapan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dasar lainnya yakni, pertama,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5396).
Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ketiga, Undang- undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 tahun 2011 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Keempat, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182).
Kelima, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keenam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketujuh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedelapan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubermur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Kesembilan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kesepuluh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kesebelas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Keduabelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 84/pp.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/Xi/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor: 77/PP.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Ketigabelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 50/PL.02.2-Kpt/5321/KPU-Kab/VIl/2020 tentang Pedoman Teknis Pendattaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba