Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Resmi, Empat Paslon akan Bertarung di Pilkada Mabar 2020
Pilkada

Resmi, Empat Paslon akan Bertarung di Pilkada Mabar 2020

By Redaksi23 September 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor KPU Manggarai Barat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020,.

Seperti yang dirilis dari Website KPU, empat calon tersebut memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020.

Keempat calon tersebut yakni pasangan Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul, Maria Geong dan Silverius Sukur, Edistasius Endi Yulianus Weng, dan Ir. Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya.

Penetapan status penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan daftar nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara.

Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

KPU Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous Article Krisis Demokrasi di Era Pandemi Covid-19
Next Article Rekam Medis Sudah Dijelaskan kepada Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.