Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2020.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020,.
Seperti yang dirilis dari Website KPU, empat calon tersebut memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020.
Keempat calon tersebut yakni pasangan Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul, Maria Geong dan Silverius Sukur, Edistasius Endi Yulianus Weng, dan Ir. Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya.
Penetapan status penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan daftar nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara.
Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba