Kefamenanu, Vox NTT- Pemilihan Kepala Daerah TTU 09 Desember 2020 mendatang diikuti oleh tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketiga paslon tersebut di antaranya, Hendrikus Frengky Saunoah-Amandus Nahas (paket Fresh), Kristiana Muki-Yoseph Tanu (paket KITA Sehati) dan Juandi David- Eusabius Binsasi (paket Desa Sejahtera).
KPU Kabupaten TTU sendiri telah menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai peserta Pilkada dalam rapat pleno tertutup yang digelar, Rabu (23/09/2020).
“Dari 3 bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Timor Tengah Utara setelah melalui proses verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon dan dibuka masa perbaikan syarat pencalonan dan kemudian kita lakukan perbaikan yang berakhir pada tanggal 12 September kemarin, dari hasil verifikasi tersebut, ketiga pasangan bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara,” jelas Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat diwawancarai wartawan usai pleno penetapan.
Paulinus menjelaskan, setelah pleno penetapan langsung diikuti dengan penyerahan salinan surat keputusan kepada pasangan calon.
Untuk penyerahan SK tersebut, jelasnya, tidak dilakukan serentak kepada ketiga pasangan calon. Melainkan diberikan berurutan berdasarkan waktu pendaftaran.
Sehingga SK tersebut pertama kali diserahkan kepada paket Fresh kemudian kepada paket KITA Sehati dan yang terakhir diberikan kepada paket Desa Sejahtera
“Pertimbangannya karena tempat makanya penyerahan salinan SK penetapan dilakukan berurutan,” jelas Paulinus.
Paulinus menambahkan, dari tiga pasangan calon, hanya paket Desa Sejahtera yang seluruh berkas administrasi sudah dinyatakan lengkap.
Sementara untuk dua paket lainnya, tutur Paulinus, masih diberikan catatan tambahan untuk melengkapi berkas pengunduran diri baik dari aparatur sipil negara maupun anggota DPRD dan DPR RI.
Sesuai PKPU diberikan waktu 5 hari untuk menyerahkan pernyataan pengunduran diri atau SK pemberhentian definitif dari jabatan ASN maupun anggota DPRD/DPR RI.
“Jika tidak diserahkan dalam 5 hari setelah hari penetapan maka masih dibuka ruang sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kalau dalam 5 hari belum serahkan SK defenitif maka harus serahkan surat pernyataan kemudian pernyataan dari pihak yang berwenang kalau proses pemberhentian sementara berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut Paulinus menuturkan, setelah dilakukan penetapan, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Itu dilakukan pada Kamis (24/09/2020) bertempat di Hotel Ariesta.
“Kemudian tanggal 25 September kita akan dilakukan ikrar kampanye damai kemudian penandatanganan pakta integritas,” katanya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba