Betun, Vox NTT – Bupati Malaka Stefanus Bria Seran resmi menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai salah satu peserta Pilkada 2020.
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sudah melantik dokter Meserasi DP Ataupah sebagai penjabat bupati pada Sabtu (26/09/2020).
Untuk mendukung pelaksanaan tugas penjabat bupati, Pemkab Malaka sudah menyiapkan fasilitas berupa tempat tinggal dan kendaraan dinas.
Untuk tempat tinggal, Pemkab Malaka menyiapkan kamar pada salah satu hotel di kota Betun. Namun belum diketahui nama hotel tersebut.
“Untuk penjabatnya sudah diurus di salah satu hotel supaya beliau menginap di sana selama bertugas dan sudah saya persiapkan,” ujar Bupati Malaka nonaktif Stefanus Bria Seran, Jumat (25/09/2020).
Stefanus menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan ruang kerja dan kendaraan dinas agar penjabat bupati bisa bertugas dengan baik.
“Kendaran untuk beliau pakai juga sudah disiapkan termasuk ruang kerja juga sudah disiapkan,” katanya.
Belum diketahui, kapan penjabat bupati mulai bertugas di Malaka.
Menurut Stefanus, tugas utama penjabat bupati adalah menyukseskan pelaksanaan Pilkada Malaka 2020.
Selain itu, penjabat bupati akan bertanggungjawab atas tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan lainnya.
Namun dalam hal-hal prinsip, kata Stefanus, penjabat bupati tidak bisa membuat keputusan. Jika ada hal-hal mendesak, penjabat harus berkonsultasi dengan gubernur.
“Sebagai contoh, misalnya, peraturan daerah tentang APBD perubahan beliau harus menandatangani peraturan daerahnya. Sesuai ketentuannya, dia harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi ada tatanan-tatanan administrasi yang harus dilakukan,” katanya.
Sesuai Peraturan KPU, Stefanus menjalani cuti kampanye sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Selama menjalani cuti itu, Bupati Stefanus tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Fasilitas tersebut berupa barang bergerak dan tidak bergerak.
“Yang jelas mobil DH 01 tidak boleh saya pakai. Saya pakai mobil keluarga. Nanti akan di periksa oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu,” katanya.
Ia boleh menggunakan kembali fasilitas negara sejak aktif kembali tanggal 6 Desember 2020.
“Saya orang miskin, saya orang melarat. Jadi kalau negara melarang untuk tidak boleh pakai barang itu, tentu saya akan taat karena saya adalah bupati incumbent harus memberi contoh kepada pejabat-pejabat lain,” katanya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Yohanes