Labuan Bajo, Vox NTT- Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar serta Ketua Bidang Pidana dan Perdata BAKUMHAM Golkar, Adrianus Agal, mendesak Polres Mabar agar segera menangkap Plasidus Asis de Ornay.
Adrianus menilai Asis telah membuat resah masarakat Manggarai Barat (Mabar) dengan beropini yang menyesatkan melalui media sosial facebook.
“Saya meminta dengan tegas Polres Mabar untuk menindak tegas dan segera menangkap saudara Asis de Ornay yang telah menyebarkan kebencian dan provokasi,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Minggu (27/09/20202).
Adrianus juga meminta agar Polres Mabar segera menangani terkait laporan polisi Ferdinandus Supardi di Polres Mabar terhadap Asis de Ornay.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Calon Bupati, Asis de Ornay Dipolisikan Relawan Edi-Weng
Menurut dia, Asis dilaporkan telah menjelekan dan mencemari nama baik orang lain dalam hal ini calon Bupati Edistasius Endi.
Asis juga kata Adrianus, telah melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA serta memprovokasi pengguna media sosial.
Ia menyebut, perbuatan Asis telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Untuk itu sekali lagi saya meminta dengan tegas Kapolres Mabar untuk segera menangkap Asis yang telah membuat resah masarakat Mabar dengan beropini yg menyesatkan melalui media sosial facebook,” tegasnya
Adrianus juga menegaskan, sebagai Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM Partai Golkar, dirinya juga meminta dengan tegas Kapolda NTT untuk menangkap Asis de Ornay yang melontarkan kalimat yang menyinggung SARA.
“Dan apa yang disebarkan di facebook adalah delik biasa lebih tepatnya pasal 28 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) dengan ancaman pidana pasal 45 A ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Polres sudah menerima LP tersebut dan sedang tahap Lidik,” tulis AKBP Bambang saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/09/2020) malam.
Sementara itu sebelumnya, Plasidus Asis de Ornay tidak bersedia berkomentar karena belum mendapatkan informasi terkait laporan itu.
“Saya tidak berkomentar, karena saya belum dapat informasi soa itu,” ujar Asis.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba