Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
VOX DESA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi28 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam waktu dekat.

Kejari TTU masih melengkapi berkas perkara terhadap kasus yang menjerat Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Manusasi Kaytanus Asuat sebagai tersangka tersebut.

“Jika tidak ada halangan dalam Minggu depan dipastikan dilimpahkan ke Tipikor Kupang karena dakwaan sudah siap dan kita tinggal rampungkan berkas pelimpahan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020).

Kasi Noven menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

25 orang tersebut, jelas Noven, terdiri dari aparat Desa Manusasi dan masyarakat yang namanya tercatat menerima bantuan, namun tidak pernah disalurkan bantuan tersebut, serta ahli dari Inspektorat

Lebih lanjut Noven menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara.

“Pasal yang digunakan itu Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, kalau Pasal 3 itu minimal 1 tahun penjara, kalau Pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejari TTU telah menetapkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleGerebek Judi Sabung Ayam, Polres TTU Amankan 4 Orang
Next Article Dapat 16 Penghargaan, Anton Bagul Sebut Deno-Madur Layak Pimpin Manggarai

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.