Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam waktu dekat.
Kejari TTU masih melengkapi berkas perkara terhadap kasus yang menjerat Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Manusasi Kaytanus Asuat sebagai tersangka tersebut.
“Jika tidak ada halangan dalam Minggu depan dipastikan dilimpahkan ke Tipikor Kupang karena dakwaan sudah siap dan kita tinggal rampungkan berkas pelimpahan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020).
Kasi Noven menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
25 orang tersebut, jelas Noven, terdiri dari aparat Desa Manusasi dan masyarakat yang namanya tercatat menerima bantuan, namun tidak pernah disalurkan bantuan tersebut, serta ahli dari Inspektorat
Lebih lanjut Noven menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara.
“Pasal yang digunakan itu Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, kalau Pasal 3 itu minimal 1 tahun penjara, kalau Pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejari TTU telah menetapkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba