Kupang, Vox NTT – Terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkoba.
Dari ketujuh tersangka ini satu orang perempuan yakni berinisial AL. Sementara enam tersangka lainnya laki-laki yakni, berinisial IS, AS, DS, RS, LL, DP.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjend Teguh Iman mengatakan, dari tujuh tersangka ini empat diproses secara hukum. Sementara tiga tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Provinsi NTT dan di RS TC Hillers Maumere
“Jadi, dari ketujuh tersangka yang proses hukum sebanyak 4, yang tiga proses rehabilitasi, karena tidak cukup bukti, ” ungkap Brigjend Teguh Iman kepada wartawan di Kantor BNN NTT, Kamis (08/10/2020).
Dari ketujuh tersangka tersebut jelas dia, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasal dari Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka, TTS.
” Empat tersangka diproses hukum. Tiga tersangka diproses rehabilitas,” katanya lagi.
Kata dia, wilayah Nusa Tenggara Timur ini, sejak ia bertugas dari tahun 2018, penggunaan narkoba di NTT masih sebatas penyalahgunaan.
“Setiap kami melakukan pengungkapan, mereka masih sebatas penyalahguna. Dan semua itu peredarnya berada di luar Provinsi NTT, ” ujarnya
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K