Labuan Bajo, Vox NTT- Seorang pemuda berinisial RA (19) warga Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat di Hotel Exotic Labuan Bajo, Rabu (07/10/2020).
RA ditangkap karena telah mencuri Handphone milik Moch Kanip (56) yang adalah mandor di tempat kerjanya sendiri.
Polisi menangkap RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar tanggal 07 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban mengatakan, RA telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Atas perbuatan itu, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Libartino kepada VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020).
Libartino menjelaskan saat penangkapan, dari tangan pelaku RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Libartino menuturkan, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya, di mana dirinya mengambil HP yang berada di tas milik korban, Senin (04/10/2020), sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu tas berada di atas meja ruangan korban.
“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” terang Libartino
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba