Kupang, Vox NTT – Jumat, 9 Oktober 2020, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi demontrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Mereka terdiri dari GMNI Kupang, PMKRI, IMM, HMI, LMND, GMKI.
Saat tiba di depan gerbang gedung DPRD NTT, mereka satu per satu mulai berorasi seputar UU Omnibus law. Massa aksi juga sempat membakar ban di badan jalan.
Demo ini sempat memanas ketika mahasiswa melakukan lempar botol aqua, batu, dan kayu ke arah polisi. Meski demikian, situasi akhirnya bisa diredam dan membiarkan para mahasiswa masuk ke gedung DPRD.
Diperbolehkan Masuk ke Kantor DPRD NTT
Sekitar pukul 15 : 30, para pendemo yang diwakili oleh para ketua-ketua organisasi diizinkan untuk masuk ke Kantor DPRD NTT.
Di sana mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni dan Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna.
Di depan Ketua dan Wakil Ketua DPRD NTT itu, mereka menyampaikan alasan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus menyerahkan pernyataan sikap.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni siap melanjutkan aspirasi itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
“Tentu kami akan melanjutkan aspirasi Ini, “ucap Politisi PDIP itu.
Sebelum aspirasi itu dilanjutkan ke DPR RI, pihaknya mempersiapkan catatan-catatan untuk dilampirkan dalam surat pernyataan sikap tersebut.
DPRD NTT juga akan membuat surat tembusan kepada fraksi-fraksi di DPR RI agar bisa tersampaikan.
“Kalau keputusan ini ada di tangan kami di Pemerintah provinsi dan DPRD provinsi tentu kami bisa ada dalam pembahasan lanjutan. Tapi karena ini dari pusat tentu kami harus menyampaikan lanjutan apa yang sampaikan oleh teman-teman sampaikan, ” ungkap Nomleni.
Berikut Pernyataan sikap Cipayung plus Kota Kupang
Pertama, mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kedua, mendesak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU)
Ketiga, mendesak DPRD provinsi NTT untuk menyatakan sikap mendukung penolakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan k