Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita 81 Dokumen dari Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita 81 Dokumen dari Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo

By Redaksi13 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat memeriksa sejumlah dokumen di kantor Camat Komodo, Selasa (13/10/2020). (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 81 dokumen dari kantor Camat Komodo dan kantor Lurah Labuan Bajo.

Penyitaan dokumen dilakukan saat tim penyidik Kejati dibantu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah dua kantor tersebut, Selasa (13/10/2020).

Di kantor Camat Komodo, jaksa menggeledah ruang kerja Kepala Seksi Pemerintahan. Sedangkan di kantor Lurah Labuan Bajo, jaksa menggeledah ruang kerja Lurah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, dari 81 dokumen yang disita, sebanyak 53 dokumen berasal dari kantor Lurah Labuan Bajo.

“Sedangkan di kantor Camat Komodo, ada 28 dokumen yang telah disita,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (13/10/2020) malam.

Dokumen-dokumen itu, lanjut Abdul, berhubungan dengan tanah Pemkab Mabar di Karangan, Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, pada Senin (12/10/2020), tim penyidik Kejati NTT telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Mabar dan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mabar.

Dari kantor Bupati Mabar, Kejati menyita 182 dokumen dan dua unit handphone. Kedua handphone yang disita yakni milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.

Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBLT Dana Desa Golo Worok Dibagikan, Ada Penerima yang Tinggal di Kalimantan
Next Article Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.