Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita 81 Dokumen dari Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita 81 Dokumen dari Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo

By Redaksi13 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat memeriksa sejumlah dokumen di kantor Camat Komodo, Selasa (13/10/2020). (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 81 dokumen dari kantor Camat Komodo dan kantor Lurah Labuan Bajo.

Penyitaan dokumen dilakukan saat tim penyidik Kejati dibantu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah dua kantor tersebut, Selasa (13/10/2020).

Di kantor Camat Komodo, jaksa menggeledah ruang kerja Kepala Seksi Pemerintahan. Sedangkan di kantor Lurah Labuan Bajo, jaksa menggeledah ruang kerja Lurah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, dari 81 dokumen yang disita, sebanyak 53 dokumen berasal dari kantor Lurah Labuan Bajo.

“Sedangkan di kantor Camat Komodo, ada 28 dokumen yang telah disita,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (13/10/2020) malam.

Dokumen-dokumen itu, lanjut Abdul, berhubungan dengan tanah Pemkab Mabar di Karangan, Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, pada Senin (12/10/2020), tim penyidik Kejati NTT telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Mabar dan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mabar.

Dari kantor Bupati Mabar, Kejati menyita 182 dokumen dan dua unit handphone. Kedua handphone yang disita yakni milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.

Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBLT Dana Desa Golo Worok Dibagikan, Ada Penerima yang Tinggal di Kalimantan
Next Article Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.