Atambua, Vox NTT-Satu pasien di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien yang terkonfirmasi positif tersebut berinisial TBS (58).
Demikian dilaporkan dalam rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu yang diperoleh VoxNtt.com, Kamis petang (15/10/2020).
Dilaporkan, TBS adalah warga Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dia merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta dan tiba di Kupang pada 29 September 2020 lalu.
Setiba di Kupang, TBS menginap pada salah satu penginapan di ibu kota Provinsi NTT itu. Selanjutnya, pada 30 September 2020, ia melanjutkan perjalanan ke Atambua menggunakan pesawat.
Di Atambua, TBS menginap di home stay yang berlokasi di Tanah Merah, Kelurahan Kota Atambua, Kecamatan Kota Atambua.
Selama di Atambua, TBS bertugas melakukan perbaikan kendaraan Damkar di Bandara A.A. Bere Tallo Haliwen. Dia memperbaiki kendaraan bersama dengan pegawai Bandara pada bagian/divisi Damkar.
Sebelum berangkat ke Atambua, TBS melakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
Karena masa berlaku hasil pemeriksaan rapid test segera habis dan yang bersangkutan akan melakukan perjalanan pulang, maka pada 2 Oktober 2020 ia berinisiasi melakukan rapid test di Rumah Sakit Sito Husada. Hasil rapid test terhadap TBS diketahui reaktif.
Selanjutnya, pada 3 September 2020, pegawai Bandara sebanyak 40 orang telah melakukan rapid test dan semuanya non reaktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 5 Oktober 2020 dilakukan pengambilan Swab bagi delapan pegawai Bandara (bagian Damkar). Sedangkan, TBS sendiri dirawat di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab dari Laboratorium Biomolekuler Instalasi Patologi Klinik RSUD. Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, TBS terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini ia berada di Kupang.
Pemerintah Kabupaten Belu terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada.
Masyarakat diharapkan agar menjalankan pola hidup sehat, menjaga jarak fisik dalam beraktivitas, menghindari kerumunan dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta wajib menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.
Bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah zona merah diharapkan agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas.
Bisa juga dilaporkan melalui call center 081238654568 untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba