Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
Regional NTT

Pemkab Manggarai Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan

By Redaksi16 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilius Otwin Wisang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai menghapuskan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut diberlakukan menyusul adanya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 42 Tahun 2020.

Perbup tersebut tentang penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.

Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manggarai Tiransius Kamilius Otwin Wisang kepada VoxNtt.com, Jumat (16/10/2020), menjelaskan Perbup Manggarai tersebut diberlakukan sejak 1 Oktober hingga 15 Desember 2020.

Otwin menjelaskan, administrasi kependudukan sebagaimana dinarasikan pada Perbup Manggarai Nomor 42 Tahun 2020, merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.

Hal itu melalui pendafataran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Sedangkan peristiwa kependudukan, jelas dia, adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan.

Hal itu karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi; pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Selanjutnya, kata Otwin, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi; kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

“Penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020, dilakukan terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melewati batas pelaporan,” jelas Otwin.

Penulis: Ardy Abba

Disdukcapil Manggarai Manggarai
Previous ArticleDPRD Minta Pemprov NTT Hentikan Sementara Aktivitas di Besipae
Next Article Banyak Pohon Mati pada Proyek Milik DLHD Kota Kupang, Alamat Perusahaan Diduga Fiktif

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.