Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai menghapuskan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut diberlakukan menyusul adanya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 42 Tahun 2020.
Perbup tersebut tentang penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manggarai Tiransius Kamilius Otwin Wisang kepada VoxNtt.com, Jumat (16/10/2020), menjelaskan Perbup Manggarai tersebut diberlakukan sejak 1 Oktober hingga 15 Desember 2020.
Otwin menjelaskan, administrasi kependudukan sebagaimana dinarasikan pada Perbup Manggarai Nomor 42 Tahun 2020, merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.
Hal itu melalui pendafataran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sedangkan peristiwa kependudukan, jelas dia, adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan.
Hal itu karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi; pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Selanjutnya, kata Otwin, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi; kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
“Penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020, dilakukan terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melewati batas pelaporan,” jelas Otwin.
Penulis: Ardy Abba