Borong, Vox NTT- Lima orang pekerja/buruh yang berasal dari Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
Kedatangan pekerja tersebut untuk melaporkan sekaligus meminta solusi atas upah mereka yang belum dibayar oleh PT Santrinitas Teknik Utama sejak Juli 2019 sampai dengan Agustus 2020.
PT Santrinitas Teknik Utama yang beralamat di Jalan Frans Seda, RT 23 RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diketahui melakukan pengerjaan jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Yakobus Seran Nahak (57), warga Gering, Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese mengaku salah satu buruh di perusahaan tersebut.
Ia tidak diberikan sisa upah yang merupakan haknya. Padahal pengerjaan menurut Yakobus sudah selesai.
“Sejak sejak Juli 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Santrinitas Teknik Utama belum membayar sisa upah kami, padahal pengerjaan yang kami kerjakan sudah selesai, jadi apa yang menjadi hak kami seharusnya kami terima,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Senin (19/10/2020).
Ia mengatakan, staf dari PT Santrinitas Teknik Utama sudah lama meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi terkait sisa upah dari lima orang pekerja tersebut.
Total sisa upah yang belum dibayar kepada lima orang pekerja sebesar Rp35.580.000 (Tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan total upah yang telah dibayar sebesar Rp13.000.000 (Tiga belas juta rupiah).
Buruh lain, Adolfus As (54) mengaku datang ke Disnakertrans untuk melaporkan sekaligus meminta solusi agar apa yang menjadi hak buruh dapat diterima dengan utuh.
“Kami dengan teman-teman telah melaksanakan kewajiban kami dan sekarang kami menuntut hak kami,” katanya.
“Kami bekerja untuk menghidupi keluarga kami, lalu pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang menjadi hak kami sebagai pekerja,” imbuh Adolfus.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Sipri, Direktur Utama PT Santrinitas Teknik Utama membenarkan keluhan lima pekerja asal Desa Lidi itu.
Dirut Sipri mengatakan, persoalan tersebut menjadi urusan pribadinya dengan para buruh sembari berjanji akan menyelesaikannya.
“Penyelesaiannya bersama saya punya SUB Om Daud. Saya mau pertemukan saya punya staf dengan Daud untuk langsung ke Desa Lidi sana, untuk bertemu dengan mereka 5 orang itu,” katanya.
Sipri juga membenarkan uang sebesar Rp35.580.000 sebagai sisa upah memang belum dibayar untuk 5 orang pekerja itu.
“Semua uang itu saya sudah serahkan ke Om Daud sebagai SUB yang tentu untuk mengurus semua keuangan para pekerja. Karena SUB kan Om Daud, dia yang urus dengan mereka,” imbuhnya.
Sipri mengaku, SUB Kontraktornya atas nama Daud saat ini masih ada di Kupang. Dia sedang menjaga orangtuanya yang sakit.
“Nanti, kalau Om Daud-nya sudah pulang biar dia pertanggungjawabkan dengan para pekerja di Lidi nanti, dengan staf saya nanti,” katanya.
“Intinya kami selesaikan nanti urusan itu. Saat ini hanya menunggu Om Daud pulang dari Kupang. Karena uangnya saya sudah serahkan ke Om Daud, mengenai upah harian orang kerja yang tidak dibayar semenjak Juni 2019 hingga Agustus 2020 itu, yang tahu semua hitungannya itu Om Daud,” tutup Sipri.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba