Kota Kupang, Vox NTT-Hariadi, pemilik PT Karya Fensia Jaya Mandiri tampak sedang kelelahan saat bertemu VoxNtt.com untuk meluruskan soal alamat perusahaan miliknya yang tengah menangani proyek tanam pohon milik Dinas Lingkungan Hidup, Kota Kupang.
“Alamat yang betul itu di Jln Sejahtera I, RT 16 RW 010 Kelurahan Liliba, bukan Kelurahan Oesapa Selatan seperti yang tertera di Website dalam berita,” kata Hariadi di Kupang 18/10.
Hariadi lantas menunjukkan e-KTP miliknya kepada VoxNtt.com, persis, sesuai dengan alamat yang ia sampaikan sebelumnya. Ia menjelaskan, pada situs pertama yang berada di jalan Amabi Oefeto itu alamat saat pertama kali perusahaan miliknya berdiri.
“Waktu bikin Akta pertama taruh alamatnya di situ. Nah, Tahun 2019 baru alamat itu diganti,” katanya.
Soal Perseroan Terbatas miliknya, Hariadi menampik rumor bahwa baru berada dan kerja di Kupang.
“Saya sudah 20 Tahun di NTT. Sudah tangani proyek di beberapa daerah di NTT. Kita sudah dicek dari jasa konstruksi, ada SITU, SIUP sampai pada kelengkapan alat. Bahkan saat perijinan itu sudah diperiksa kiri kanan. Kami mau pengusaha ini maunya kerja baik. Modalnya kepercayaan. Kalau ada berita tidak baik akan memengaruhi kita punya kinerja. Kita lelang itu kalau ada berita negatif oleh panitia lelang tender bisa dipertanyakan. Nah, soal fiktif itu tidak betul,” ujarnya.
Pohon Mati Diganti
Soal sejumlah pohon yang mati pada proyek senilai 2,9 M itu, Hariadi menjelaskan, selaku pemilik pekerjaan, pihaknya dibayar sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Baca: Banyak Pohon Mati pada Proyek Milik DLHD Kota Kupang, Alamat Perusahaan Diduga Fiktif
“Kita ini dibayar, sesuai dalam kontrak itu yang hidup saja. Jadi, jumlahnya katakan sekian, itu harus dipenuhi yang mati itu tidak dibayar. Apapun nanti sesudah PHO. Jumlah yang hidup itu lebih atau minimal sama dengan jumlah kontrak. Tanggung jawab kita tidak sampai di situ. Setelah itu ada massa pemeliharaan selama enam bulan. Selama masa pemiliharaan kalau ada yang mati itu menjadi tanggung jawab kami juga. Terdapat dana jaminan pemeliharaan sebesar 5 %. Dana itu sebagai jaminan kalau semisalnya kita tidak bertanggung jawab, nanti PPK yang carikan dana itu,” jelas Hariadi.
Ia menambahkan, saat PHO pada 20 Oktober, esok, PPK akan menghitung kembali jumlah pohon yang ada sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
“Sampai enam bulan ke depan akan dihitung lagi, dicek lagi. Kalau sudah terpenuhi sesuai kontrak baru ada WHO. Jadi tanggung jawab kita itu sampai hidup. Jadi, tidak ada alasan untuk kita untuk tidak ganti pohon yang mati,” ujarnya.
Menurutnya, warga Kota Kupang sebetulnya, harus mendukung program Kupang Hijau yang dicanangkan Wali Kota Kupang. Kata dia, mengingat jumlah lapisan ozon berkurang di Bumi dan juga terhadap cuaca Kota Kupang yang semakin ke sini semakin panas.
“Dibutuhkan sebuah gerakan bersama untuk menanam pohon,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J