Kupang, voxntt.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dokumen di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Senin (19/10/2020).
Penggeledahan tersebut terkait kasus penggelapan lahan seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) yang terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.
“Hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu saja,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady kepada wartawan usai penggeledahan.
Jumlah ruangan yang digeledah kata dia, tiga ruangan, yaitu ruangan kerja Kakanwil BPN NTT, Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan ruangan Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak tanah Masyarakat.
Baca: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati Geledah Kantor BPN NTT
Ia mengatakan tim Penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar 6 jam. Tim berhasil menyita sebanyak 27 dokumen. Namun, ia tidak dari merincikan dokumen apa-apa saja yang disita tersebut.
Selain menyita dokumen, Roy juga memastikan akan ada saksi di kantor BPN NTT yang akan diperiksa Kejati.
“Insyaallah, akan ada saksi,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN NTT, Jaconias Walalayo saat penggeledahan tidak berada di Kantor. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J