Ruteng, Vox NTT- Tujuh akun facebook dilaporkan warga atas nama Fransiskus Pahing (26) ke Polres Manggarai, Selasa (20/10/2020) malam.
Terpantau, Engkos begitu akrab disapanya, datang melapor dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Ramli yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
Ketujuh akun facebook yang dilaporkan Engkos masing-masing berinisial NR, TN, PV, FM, CM, AB dan AR.
Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax) dan pengancaman.
“Pada malam ini kami mau melaporkan kurang lebih ada tujuh akun facebook ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pengancaman terhadap klien kami di dalam tujuh akun facebook tersebut. Makanya pada malam ini klien kami melaporkan ke pihak Polres Manggarai,” ujar Ramli.
Sebagai kuasa hukum, Ramli mengharapkan agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini.
Tidak hanya terkait kasus yang dilaporkannya itu, ia juga berharap agar kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya ditindaklanjuti Polres Manggarai.
“Jadi semua laporan yang ada harus segera ditindaklanjuti. Termasuk laporan-laporan lama yang belum di-followup. Karena sampai dengan sekarang sepertinya tidak ada efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Undang-undang ITE,” tegas Ramli.
Ia juga berharap kepada masyarakat Manggarai khususnya pengguna media sosial agar sebaiknya sebelum memosting sesuatu harus dicek dulu kebenarannya.
“Jangan langsung mendistribusikan atau jangan langsung memposting,” imbuhnya.
Kronologi
Di tempat yang sama, Engkos mengisahkan pada Senin (19/10/20) malam dirinya kaget karena melihat postingan di akun facebook berinisial NR.
Dalam postingan tersebut, kata dia, NR meng-upload fotonya dari hasil screenshot. Saat bersaman juga memosting foto salah satu akun facebook hasil screenshot berinisial PL.
Dalam potingan tersebut juga, akun NR menulis bahwa Engkos telah menghina dan mencaci maki keluarganya dengan menggunakan akun palsu berinsial PL.
Atas situasi tersebut, ia menilai bahwa akun NR telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.
Ia mengungkapkan, pemilik akun berinsial PL yang menghina dan mencaci maki keluarga NR, bukanlah dirinya.
“Saya sendiri tidak tahu siapa sosok di balik akun PL seperti yang diposting NR dan saya juga tidak tahu konten apa yang pernah dimuat akun PL itu,” tegas Engkos yang adalah warga Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal itu.
Atas situasi itu, ia merasa terhina dengan tuduhan tanpa bukti. Ia juga merasa terancam karena ada beberapa komentar dari tujuh akun tersebut bernada ancaman.
“Maka kita datang saat ini bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan ketujuh akun itu,” tutup Engkos.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan VoxNtt.com akun NR telah menghapus postingannya.
VoxNtt.com telah beberapa kali mencoba melihat postingan dari akun NR, namun tidak berhasil ditemukan.
Tidak hanya itu, VoxNtt.com juga telah mencoba menghubungi pemilik akun NR melalui messenger untuk memintai komentar dan tanggapan, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada balasan.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba