Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Perbup Manggarai Nomor 51 Tahun 2017 Terbit Atas Rekomendasi Kemenpan-RB
Pilkada

Perbup Manggarai Nomor 51 Tahun 2017 Terbit Atas Rekomendasi Kemenpan-RB

By Redaksi23 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Deno Kamelus, SH.,MH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Calon Bupati Manggarai Deno Kamelus menegaskan, Peraturan Bupati Manggarai Nomor 51 Tahun 2017 terbit berdasarkan rekomendasi Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perbup tersebut tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai 2016-2021. 

“Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 itu tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016. Jadi, Perda-nya tidak dicabut,” kata Deno di Ruteng, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, proses revisi RPJMD 2016-2021 dilaksanakan pada periode semester pertama  tahun 2017.  Saat itu,  kata dia, ada siklus penyusunan dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, Rencana strategis (Renstra) maupun Rencana kerja (Renja).

“Baik dari sisi penyusunan, evaluasi, pengendalian dan pelaksanaannya masih menggunakan Permendagri 54 Tahun 2010,” imbuh Bupati Manggarai periode 2015-2020 itu.

Pada periode tersebut, lanjut Deno, menemukan banyak hal terkait dengan dokumen perencanaan.

Temuan tersebut berdasarkan hasil kerja Bagian Organisasi bersama evaluator dari Kemenpan- RB terhadap evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

Mereka menemukan, antara lain terlalu banyak indikator (pada Bab 9 RPJMD) dan direkomendasikan perlu dikurangi. Indikatornya banyak yang tidak sesuai.

“Poinnya dikurangi, bukan diubah,” tandas Deno.

Selain itu perlu pemetaan antara sasaran (Bab 5 RPJMD) dengan indikator (Bab 9) sebagai sarana untuk mengukur pencapaian sasaran di Bab 5 tersebut.

Kemudian, lanjut Deno, perlu juga merevisi nomenklatur perangkat daerah yang ada di Bab 8. Hal ini tidak merubah pagu dan nama program. 

“Atas dasar hasil evaluasi tersebut, evaluator Kemenpan-RB merekomendasikan untuk merevisi dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati pada bagian-bagian tersebut tanpa merubah target-target yang sudah ditetapkan,” jelas calon Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu. 

Ia menambahkan, pada periode tersebut regulasi yang menjadi rujukan untuk perubahan RPJMD adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, di mana pada Pasal 284 dinyatakan bahwa “Dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.

“Atas dasar rekomendasi Kemenpan-RB dan regulasi itulah, maka terbitlah Perbup Nomor 51 tersebut,” tutup Deno. (VoN)

Kamelus Deno Manggarai Victor Madur
Previous ArticleSambut Pariwisata Super Premium, BKH Ajak Masyarakat Labuan Bajo Manfaatkan Tanah Kosong
Next Article Habiskan Dana 15 M Sejak Tahun 2017, Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Malaka Terancam Mangkrak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.