Ruteng, Vox NTT- Calon Bupati Manggarai Deno Kamelus menegaskan, Peraturan Bupati Manggarai Nomor 51 Tahun 2017 terbit berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Perbup tersebut tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai 2016-2021.
“Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 itu tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016. Jadi, Perda-nya tidak dicabut,” kata Deno di Ruteng, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, proses revisi RPJMD 2016-2021 dilaksanakan pada periode semester pertama tahun 2017. Saat itu, kata dia, ada siklus penyusunan dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, Rencana strategis (Renstra) maupun Rencana kerja (Renja).
“Baik dari sisi penyusunan, evaluasi, pengendalian dan pelaksanaannya masih menggunakan Permendagri 54 Tahun 2010,” imbuh Bupati Manggarai periode 2015-2020 itu.
Pada periode tersebut, lanjut Deno, menemukan banyak hal terkait dengan dokumen perencanaan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil kerja Bagian Organisasi bersama evaluator dari Kemenpan- RB terhadap evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
Mereka menemukan, antara lain terlalu banyak indikator (pada Bab 9 RPJMD) dan direkomendasikan perlu dikurangi. Indikatornya banyak yang tidak sesuai.
“Poinnya dikurangi, bukan diubah,” tandas Deno.
Selain itu perlu pemetaan antara sasaran (Bab 5 RPJMD) dengan indikator (Bab 9) sebagai sarana untuk mengukur pencapaian sasaran di Bab 5 tersebut.
Kemudian, lanjut Deno, perlu juga merevisi nomenklatur perangkat daerah yang ada di Bab 8. Hal ini tidak merubah pagu dan nama program.
“Atas dasar hasil evaluasi tersebut, evaluator Kemenpan-RB merekomendasikan untuk merevisi dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati pada bagian-bagian tersebut tanpa merubah target-target yang sudah ditetapkan,” jelas calon Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu.
Ia menambahkan, pada periode tersebut regulasi yang menjadi rujukan untuk perubahan RPJMD adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, di mana pada Pasal 284 dinyatakan bahwa “Dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.
“Atas dasar rekomendasi Kemenpan-RB dan regulasi itulah, maka terbitlah Perbup Nomor 51 tersebut,” tutup Deno. (VoN)