Borong, Vox NTT-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dinilai tidak bersikap dalam menanggapi laporan atau pengaduan lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese.
Padahal instansi tersebut sangat diharapkan oleh warga yang menjadi korban karena upah kerjanya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 tidak dibayar oleh kontraktor PT Santrinitas Teknik Utama.
Baca Juga: Lima Buruh Adukan PT Santrinitas Teknik Utama ke Disnakertrans Matim
Hal tersebut disampaikan oleh Adrianus Gandung, advokat PERADI, yang menghubungi VoxNtt.com, Sabtu (24/10/2020).
“Saya mempertanyakan sikap Dinas Nakertrans Manggarai Timur yang sampai saat ini belum ada kepastian penyelesaian permasalahan upah pekerja saudara Adolfus As dan kawan-kawannya, padahal mereka telah melaporkan secara tertulis pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu,” kata Adrianus.
Ia mengatakan, pihak Dinas Nakertrans hanya memberikan pernyataan-pernyataan tanpa ada kepastian kapan waktu penyelesaian persoalan tersebut.
“Seharusnya dinas jangan bertele-tele. Harus mengambil langkah konkrit dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi agar ada kepastian terkait pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” terang Adrianus.
Ia menyebutkan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan Permen Nakertrans Nomor 17 tahun 2014 mewajibkan Negara, dalam hal ini Dinas Nakertrans Matim untuk menyelesaikan masalah tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal pengaduan atau laporan dari Adolfus As dan kawan-kawannya.
Ia berharap, persoalan tersebut diselesaikan secara tripartit dengan melibatkan Dinas Nakertrans sebagai mediator yang bisa membuahkan kesepakatan antara para pekerja dengan pihak perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan harus mempunyai itikad baik untuk memberikan apa yang menjadi hak dari pekerja sehingga persoalan itu hanya diselesaikan melalui mediasi Dinas Nakertrans.
Sebelumnya, lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur mengaku upahnya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 belum dibayar oleh PT Santrinitas Teknik Utama. Total upah yang belum dibayar sebanyak Rp 35.580.000.
Mereka terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Namun kontraktor proyek tersebut hanya berjanji akan membayar, tanpa kejelasan kapan waktunya untuk membayar upah tersebut.
Merasa ditipu kontraktor, kelima warga itu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
“Kami datang ke kantor Dinas Nakertrans untuk melaporkan sekaligus meminta solusi agar apa yang menjadi hak buruh dapat diterima dengan utuh. Kami dengan teman-teman telah melaksanakan kewajiban kami dan sekarang kami menuntut hak kami,” ujar Adolfus As (54), salah seorang pekerja.
Baca Juga: Soal Upah Buruh, Disnakertrans Matim: PT STU Siap Bayar
Namun, tidak ada kejelasan solusi dari dinas tersebut. Sekretaris Dinas Nakertrans Matim, Sirajudin mengatakan akan mengirimkan tim penyelesaian dengan melibatkan polisi jika pihak kontraktor sudah datang menemui tenaga kerja. Namun tidak mejelaskan upaya apa yang dilakukan pemerintah agar kontraktor tersebut segera datang untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Saya sudah berpesan kepada pihak pelapor (tenaga kerja) agar menghubungi kami pada saat proses penyelesaian agar saya dan Pak Kadis bisa turun untuk mendampingi,” kata Sarjudin.
KR: L. Jehatu
Editor: Yohanes