Borong, Vox NTT- Direktur PT Santrinitas Teknik Utama (STU) dipanggil menghadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim) pada 2 November 2020 mendatang.
Direktur perusahaan yang beralamat di Jalan Frans Seda, RT 23, RW, 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu dipanggil karena belum membayar upah lima pekerja asal Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Matim.
Direktur PT STU dipanggil melalui surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Matim Aufridus Jahang.
Baca Juga: Soal Upah Buruh, Disnakertrans Matim: PT STU Siap Bayar
Dalam surat bernomor Nakertrans. 560/144/X/2020 tersebut, dituliskan pemanggilan terhadap Direktur PT STU menyusul adanya pengaduan dari tenaga kerja harian pada pengerjaan proyek jaringan listrik PLN yang berlokasi di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese.
Baca Juga: Dinas Nakertrans Matim Diminta Jangan Bertele-tele Menyikapi Laporan Warga
Dikabarkan sebelumnya, lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese mengaku upahnya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 belum dibayar oleh PT STU. Total upah yang belum dibayar sebanyak Rp35.580.000.
Baca Juga: Lima Buruh Adukan PT Santrinitas Teknik Utama ke Disnakertrans Matim
Mereka terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Namun kontraktor proyek tersebut hanya berjanji akan membayar, tanpa kejelasan kapan waktunya untuk membayar upah tersebut.
Merasa ditipu kontraktor, kelima warga itu mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Matim pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Disnakertrans Matim Bantah Bertele-tele Urus Upah Pekerja
“Kami datang ke kantor Dinas Nakertrans untuk melaporkan sekaligus meminta solusi agar apa yang menjadi hak buruh dapat diterima dengan utuh. Kami dengan teman-teman telah melaksanakan kewajiban kami dan sekarang kami menuntut hak kami,” ujar Adolfus As (54), salah seorang pekerja.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Sipri, Direktur Utama PT Santrinitas Teknik Utama membenarkan keluhan lima pekerja asal Desa Lidi itu.
Dirut Sipri mengatakan, persoalan tersebut menjadi urusan pribadinya dengan para buruh sembari berjanji akan menyelesaikannya.
“Penyelesaiannya bersama saya punya SUB Om Daud. Saya mau pertemukan saya punya staf dengan Daud untuk langsung ke Desa Lidi sana, untuk bertemu dengan mereka 5 orang itu,” katanya.
Sipri juga membenarkan uang sebesar Rp35.580.000 sebagai sisa upah memang belum dibayar untuk 5 orang pekerja itu.
“Semua uang itu saya sudah serahkan ke Om Daud sebagai SUB yang tentu untuk mengurus semua keuangan para pekerja. Karena SUB kan Om Daud, dia yang urus dengan mereka,” imbuhnya.
Sipri mengaku, SUB Kontraktornya atas nama Daud saat ini masih ada di Kupang. Dia sedang menjaga orangtuanya yang sakit.
“Nanti, kalau Om Daud-nya sudah pulang biar dia pertanggungjawabkan dengan para pekerja di Lidi nanti, dengan staf saya nanti,” katanya.
“Intinya kami selesaikan nanti urusan itu. Saat ini hanya menunggu Om Daud pulang dari Kupang. Karena uangnya saya sudah serahkan ke Om Daud, mengenai upah harian orang kerja yang tidak dibayar semenjak Juni 2019 hingga Agustus 2020 itu, yang tahu semua hitungannya itu Om Daud,” tutup Sipri.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba