Borong, Vox NTT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim) membantah bertele-tele dalam mengurus masalah upah lima warga asal Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese.
“Kami tidak bertele-tele dan langsung ambil sikap di hadapan mereka (lima buruh), supaya mereka puas kami akan memanggil pihak kontraktor dan sub pelaksana dan pekerja dalam waktu dekat,” ujar Sekretaris Disnakertrans Matim, Sarjudin kepada VoxNtt.com, Minggu (25/10/2020).
Sarjudin mengaku pihaknya berupaya menghubungi pihak kontraktor melalui telepon di depan lima pelapor asal Desa Lidi tersebut.
Mereka pun, kata dia, mendengar sendiri jawaban kontraktor bahwa akan secepatnya membayar upah pekerja yang masih tunggak.
“Saya waktu itu menanyakan tanggal kepastiannya, jawaban kontraktor menanti pelaksana lapangan yang masih dalam perjalanan ke Kupang,” tandas Sarjudin.
Menurut kontraktor, lanjut Sarjudin, dirinya membutuhkan penjelasan pelaksana lapangan atas tunggakan keuangan tenaga kerja yang belum dibayar. Setelah itu baru kontraktor ke Desa Lidi untuk membayar upah yang belum lunas.
“Waktu pelapor ke kantor kami terima dengan baik dan kami langsung berdialog dan kami langsung mengambil sikap di hadapan mereka dan meminta telepon sub pelaksana dan kontraktor untuk kami telepon,” jelasnya.
“Besok kami keluarkan surat untuk panggil mereka agar menghadap hari Kamis atau Jumat besok, tapi sebelumnya saya laporkan dulu di pak Kadis waktunya,” imbuh Sarjudin.
Pihak yang dipanggil, lanjut dia, yakni kontraktor, sub pelaksana lapangan dan lima pelapor untuk urus pembayaran upah pekerja.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Matim dinilai tidak bersikap dalam menanggapi laporan atau pengaduan lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese.
Padahal instansi tersebut sangat diharapkan oleh warga yang menjadi korban karena upah kerjanya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 tidak dibayar oleh kontraktor PT Santrinitas Teknik Utama.
Hal tersebut disampaikan oleh Adrianus Gandung, advokat PERADI, yang menghubungi VoxNtt.com, Sabtu (24/10/2020).
“Saya mempertanyakan sikap Dinas Nakertrans Manggarai Timur yang sampai saat ini belum ada kepastian penyelesaian permasalahan upah pekerja saudara Adolfus As dan kawan-kawannya, padahal mereka telah melaporkan secara tertulis pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu,” kata Adrianus.
Ia mengatakan, pihak Disnakertrans hanya memberikan pernyataan-pernyataan tanpa ada kepastian kapan waktu penyelesaian persoalan tersebut.
“Seharusnya dinas jangan bertele-tele. Harus mengambil langkah konkrit dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi agar ada kepastian terkait pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” terang Adrianus.
Ia menyebutkan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan Permen Nakertrans Nomor 17 tahun 2014 mewajibkan Negara, dalam hal ini Dinas Nakertrans Matim untuk menyelesaikan masalah tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal pengaduan atau laporan dari Adolfus As dan kawan-kawannya.
Ia berharap, persoalan tersebut diselesaikan secara tripartit dengan melibatkan Disnakertrans sebagai mediator yang bisa membuahkan kesepakatan antara para pekerja dengan pihak perusahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pihak perusahan harus mempunyai itikad baik untuk memberikan apa yang menjadi hak dari pekerja sehingga persoalan itu hanya diselesaikan melalui mediasi Disnakertrans.
Sebelumnya, lima pekerja proyek jaringan listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur mengaku upahnya sejak bulan Juli 2019 hingga Agustus 2020 belum dibayar oleh PT Santrinitas Teknik Utama. Total upah yang belum dibayar sebanyak Rp35.580.000.
Mereka terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Namun kontraktor proyek tersebut hanya berjanji akan membayar, tanpa kejelasan kapan waktunya untuk membayar upah tersebut.
Merasa ditipu kontraktor, kelima warga itu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
“Kami datang ke kantor Dinas Nakertrans untuk melaporkan sekaligus meminta solusi agar apa yang menjadi hak buruh dapat diterima dengan utuh. Kami dengan teman-teman telah melaksanakan kewajiban kami dan sekarang kami menuntut hak kami,” ujar Adolfus As (54), salah seorang pekerja.
Namun, tidak ada kejelasan solusi dari dinas tersebut. Sekretaris Dinas Nakertrans Matim, Sirajudin mengatakan akan mengirimkan tim penyelesaian dengan melibatkan polisi jika pihak kontraktor sudah datang menemui tenaga kerja. Namun tidak menjelaskan upaya apa yang dilakukan pemerintah agar kontraktor tersebut segera datang untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Saya sudah berpesan kepada pihak pelapor (tenaga kerja) agar menghubungi kami pada saat proses penyelesaian agar saya dan pak Kadis bisa turun untuk mendampingi,” kata Sarjudin.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba