Kefamenanu, Vox NTT-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU Hendrikus Frengky Saunoah dan Amandus Nahas menempati urutan teratas jumlah sumbangan dana untuk kampanye.
Total sumbangan dana kampanye untuk paslon yang mengusung tagline Fresh tersebut senilai total Rp1.028.271.000 (Satu Miliar Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Sumbangan untuk paslon Pilkada TTU nomor urut 2 tersebut semuanya berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan.
Sementara pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati TTU Juandi David dan Eusabius Binsasi menempati urutan kedua sumbangan dana kampanye terbesar.
Nilai total sumbangan untuk pasangan cabup-cawabup TTU yang mengusung tagline “Desa Sejahtera” tersebut sebesar Rp847.285.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sumbangan tersebut terdiri dari Rp130.000.000 berupa uang, sementara Rp717.285.000 dalam bentuk barang.
Sumbangan untuk paslon Pilkada TTU dengan nomor urut tiga tersebut berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta sumbangan pihak lain perseorangan.
Sedangkan total sumbangan dana kampanye terkecil dimiliki oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU Kristiana Muki dan Yoseph Tanu.
Total sumbangan untuk paket yang mengusung tagline KITA Sehati tersebut sebesar Rp368.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).
Sumbangan dana kampanye untuk paslon nomor urut 1 tersebut berasal dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain perseorangan.
Informasi pasti jumlah sumbangan dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pilkada TTU tersebut berhasil diperoleh VoxNtt.com melalui papan pengumuman yang ditempelkan di depan kantor KPU Kabupaten TTU.
Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka mengatakan, ketiga paslon peserta Pilkada tersebut sudah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye sesuai waktu yang ditentukan.
Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye hingga tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 Wita.
“Rata-rata jam tiga sore (tanggal 31 Oktober 2020) semua sudah selesai serahkan laporan total sumbangan dana kampanye,”Jelas Komisioner KPU Kabupaten TTU dua periode itu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (04/11/2020).
Paulinus menjelaskan, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak semuanya dalam bentuk uang.
Sebagian dalam bentuk uang dan sebagian lain dalam bentuk barang.
“Sumbangan itu ada yang berupaya uang dan ada yang berupa barang tetapi semua dikalkulasikan dalam nilai uang,” tutur Paulinus.
Paulinus menambahkan, seluruh paslon nanti wajib menyerahkan laporan akhir penggunaan dana kampanye.
Kemudian penggunaan dana kampanye tersebut akan diaudit oleh akuntan publik.
Apabila ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak logis saat kampanye, jelasnya, maka paslon tersebut bisa dijatuhi sanksi.
Naikkan Batas Maksimum Sumbangan Dana Kampanye
Paulinus menambahkan, pihaknya juga saat ini telah memutuskan untuk menaikkan batas maksimun total sumbangan dana kampanye untuk paslon peserta Pilkada.
Sebelumnya batas maksimum total sumbangan dana kampanye untuk masing-masing paslon sebesar Rp1,5 miliar dinaikkan menjadi Rp19 miliar.
Keputusan menaikkan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk masing-masing paslon didasari pada kondisi saat ini, yang mana di tengah pandemi Covid-19 jumlah titik kampanye dari masing-masing pasangan calon akan bertambah banyak.
Hal ini tentu saja memiliki konsekuensi pada meningkatnya kebutuhan anggaran.
“Jangan sampai kita menetapkan standar terlalu di bawah tetapi kenyataan di lapangan melampaui yang kita batasi sehingga itu bisa berdampak pada calon,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba