Ruteng, Vox NTT- Status calon Heribertus Ngabut pada Pilkada Manggarai 2020 dipertanyakan tim hukum pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur).
Itu terutama status pensiun Heri Ngabut dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Golongan IV C.
Ketua tim hukum pasangan Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH. MH, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (13/11/2020) sore, mempertanyakan apakah Heri Ngabut benar-benar memenuhi syarat pencalonan atau ada indikasi pemalsuan administrasi.
Karena itu, menurut Melkhior, mesti ada keterbukaan informasi atau transparansi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten Manggarai.
Tidak hanya melalui rilis media, pihak Melkhior juga mengirim surat bernomor: 02/TH-DM/XI/2020, tertanggal 9 November 2020 kepada KPU Kabupaten Manggarai.
Surat tersebut perihal permohonan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Manggarai. Ia meminta KPU untuk menjelaskan kepada publik terkait status seorang ASN aktif yang maju menjadi calon Wakil Bupati di Pilkada Manggarai itu.
Melkhior menegaskan, demi kepentingan hukum dan keterbukaan atau transparansi informasi kepada masyarakat serta keberlangsungan proses Pilkada yang damai, maka langkah itu harus dilakukan oleh KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil seleksi verifikasi dokumen persyaratan para calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manggarai periode 2020-2025, pada tanggal 23 September 2020 lalu, KPU telah menetapkan dua paket paslon yang akan bertarung di Pilkada Manggarai tahun 2020.
Kedua paket tersebut, yakni Dr. Deno Kamelus, SH. MH yang berpasangan dengan Drs. Victor Madur dan Herybertus G.L. Nabit, SE.,MA yang berpasangan dengan Heribertus Ngabut, SH.
“Bahwa calon Wakil Bupati dari paslon H2N atas nama Heribertus Ngabut, SH adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV C dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai,” tegas Melkhior.
Permohonan klarifikasi yang dilakukan menjadi penting, sebab sejauh ini yang diketahui publik Manggarai Heri Ngabut merupakan ASN Aktif.
Terbukti, kata dia, pada Agustus lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai untuk mengeluarkan sanksi untuk Heri Ngabut. Hal tersebut berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten Manggarai, bahwa Heri Ngabut terbukti melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Melkhior menambahkan, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Heri Ngabut dinyatakan bersalah dan melanggar netralitas ASN karena telah mendaftarkan diri ke partai politik, seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra dan Hanura sebagai bakal calon Wakil Bupati. Itu dilakukan saat dirinya masih ASN aktif.
“Hal itu berdasarkan fakta bahwa pada saat pendaftaran tertanggal 5 September 2020 dan verifikasi dokumen Cawabup dari paslon H2N atan nama Heribertus Ngabut, oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, di mana dokumen tersebut memang belum diajukan ke KPU Kabupaten Manggarai dengan alasan sedang dalam proses ke BKN di Jakarta,” jelas Melkhior.
Masih dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, juru kampanye (Jurkam) paslon Deno-Madur, Agustinus Kabur, SH, mengungkapkan saat pendaftaran di KPU pada 5 September 2020 lalu, Cawabup Heribertus Ngabut berjanji akan memenuhi persyaratan hukum tersebut.
“Namun sampai saat Komisioner KPU bahkan belum menunjukkan kepada publik terkait SK pensiun Heri Ngabut sebagai ASN Golongan IV C yang akan maju di Pilkada manggarai,” jelas Agus Kabur saat menggelar kegiatan tatap muka paslon Deno-Madur di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kamis (12/11/2020).
Menurut kakak kandung Anggota DPR RI Benny Kabur Harman itu, agar tidak menjadi polemik yakni pro dan kontra antarpendukung, baik dari pendukung paslon DM maupun H2N, maka seharusnya KPU Manggarai segera memberikan informasi yang pasti terkait status dari Heri Ngabut.
“SK tersebut penting untuk ditunjukkan kepada publik, karena selama ini publik bertanya-tanya mengenai status Heribertus Ngabut sebagai ASN aktif yang maju di Pilkada Manggarai. Pertanyaannya mana SK itu? Kenapa KPU tidak menunjukannya kepada publik? Ada apa?” tanya tokoh asal Satarmese itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menjawab klarifikasi. Sebab klarifikasi itu tidak diatur dalam PKPU.
“Yang diatur dalam PKPU ketika KPU melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, norma, dan prosedur, silakan ajukan sengketa itu melalui Bawaslu,” ujar Tomi saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat sore.
“Misalnya, kami dianggap kemarin itu menyalahi prosedur, tidak menunjukkan SK dimaksud atau berita acara dimaksud silakan lakukan gugatan ke Bawaslu. Tetapi itu tidak dilakukan oleh tim Deno-Madur,” imbuhnya.
Tomi sendiri berharap tim Deno-Madur menyampaikan keberatan tersebut ke Bawaslu, sebab output-nya jelas dan ada dampak dan subyek hukumnya. “Sedangkan minta klarifikasi, output-nya apa? Itu tidak punya output,” tandasnya.
Dikatakan, untuk dokumen baik syarat pencalonan maupun syarat calon terdapat batasan waktu hingga statusnya memenuhi syarat atau tidak.
Terkait dengan syarat calon dari Heri Ngabut tersebut, kata Tomi, tercantum dalam Pasal 69 PKPU Nomor 3 tahun 2017. Bahwa, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dia harus menyerahkan SK pensiun definitif, tepatnya pada 9 November lalu.
Ia mengaku, pada 5 November 2020 lalu, tim penghubung paket H2N sudah menyerahkan SK pensiun Heri Ngabut. Pihak KPU Kabupaten Manggarai kemudian memberikan tanda terima dan berita acara.
Ditegaskannya, tidak ada perintah lanjutan dalam PKPU bahwa KPU harus memberikan berita acara tersebut kepada umum. Berita acara hanya diserahkan kepada Bawaslu, paslon bersangkutan, dan partai pengusul.
“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Manggarai itu hanya user. Kami hanya menerima SK yang diterbitkan oleh lembaga lain, dalam hal ini oleh BKN, kemudian penjabat ataupun Bupati Manggarai. Kami tidak memberikan penilaian bahwa apakah dia (Heri Ngabut) mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau batas usia pensiun,” jelas Tomi.
Dia menambahkan, pada saat tim penghubung paket H2N menyerahkan SK pensiun Heri Ngabut, KPU Manggarai kemudian mencentang di silon dan memenuhi syarat calon. Sebab, pada 23 September lalu, KPU sudah menetapkan paket DM dan H2N sebagai paslon yang mengikuti konstestasi pada Pilkada Manggarai 2020. (VoN)