Labuan Bajo, Vox NTT- Proyek air minum bersih senilai Rp2,6 miliar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum diserahkan kepada Perumda PDAM Wae Mbeliling.
Proyek tersebut dikerjakan tahun 2017 dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mabar.
Direktur Perumda PDAM Wae Mbeliling Aurelius Hubertus Endo mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.
“Saya terus terang belum bisa berbicara banyak. Karena belum serahkan kepada saya,” ungkap Aurelius saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Rabu (04/11/2020).
Dia mengatakan, jika saja proyek itu sudah diserahkan kepada PDAM Mbeliling, maka dirinya akan berbicara.
Namun ia tidak dapat berkomentar banyak karena bukan ranahnya.
“Itu masih di teman-teman teknis. Jika selesai dibangun barang-barang itu, baru pemerintah serahkan kepada kami untuk mengelola. Jadi kalau menyangkut masalah ini saya tidak bisa berbicara banyak. Karena bukan ranah saya. Kalau saja sudah serahkan ke saya, saya akan berbicara banyak karena asas manfaatnya bagi saya,” tegasnya.
Terkait proyek tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) pernah turun tangan untuk memeriksa.
Proyek senilai Rp2.673.910.000 tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Abadi. Proyek tidak sampai masuk pada tahap Provisonal Hand Over (PHO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur mengatakan, proyek tersebut dinamakan proyek pemanfaatan Idle Capacity SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca.
Kata Alle sapaan Salesius, hingga kini belum masuk dalam tahap PHO.
“Proyeknya tidak ada PHO,” tegas Alle saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis 10 September 2020 lalu.
Ia menjelaskan, pada saat diperiksa Kejari Mabar bersama tik teknis dan tim ahli dari Poltek, realisasi pekerjaan hanya mencapai 95.01 Persen.
Karena tidak mencapai 100 persen dalam pengerjaan proyek tersebut, maka rekanan (PT Cahaya Putra Abadi) harus menyetor jaminan pelaksana senilai Rp133.695.500.
“Penyedia dibayar sesuai progres yang dicapai dan dia bayar jaminan pelaksanaan karena tidak bisa selesai kan pekerjaan,” jelas Alle.
Ia menjelaskan, ada beberapa kesimpulan yang didapat oleh Kejari Mabar saat proses pemeriksaan.
Pertama, pembayarannya senilai 94.60 persen telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, menutup kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pemanfaatan Idle Capacity SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 dengan pertimbangan, poin a telah ada pengembalian kerugian keuangan negara dan poin b surat edaran Jampidsus nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010.
Ketiga, apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti baru terkait hal tersebut, maka penyelidikan kegiatan tersebut dibuka kembali dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ditanyai soal bagaimana proyek pengerjaan air minum tersebut hingga kini, Alle mengatakan dirinya tidak punya kewenangan untuk komentar.
“Coba tanya ke PDAM. Saat pemeriksaan lokasi kami ke lapangan sampai ke mata airnya dan cek jaringan pipanya saja,” tutup Alle.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba