Oleh: Edi Hardum
Minggu, 15 November 2020, pagi, saya mendapat video dari sebuah grup WA yang berisi Rizieq Syihab memberikan ceramah dalam sebuah acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kediaman Rizieq Syihab, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Dalam ceramahnya itu, Rizieq menyayangkan bahkan menyindir pimpinan TNI yang menghukum seorang Prajurit TNI Serda BDS karena menyambut kepulangannya dari Arab Saudi, Selasa, 10 November 2020.
“Ada prajurit TNI, waktu saya pulang, buat rekaman sambut saya datang, bagus gak ? Eh ditangkep, diborgol, dipenjara. Yeeeeeeeeee,” kata Rizieq disambut tertawa oleh hadirin.
Menurut Rizieq, adalah hal bagus apabila ada TNI yang mencintai seorang habib. “Katanya, katanya, katanyaa melanggar disiplin militer. Yeeeeee. Katanya, katanya, katanya, tidak sesuai sapta marga yeeeeee. Unyil,” ujar Rizieq yang disambut gelak ketawa para pendukungnya.
Pada kesempatan itu, Rizieq juga memprotes adanya perbedaan sikap antara apa yang dilakukan seorang Prajurit TNI tersebut dengan dinobatkannya cukong China dan pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir menjadi warga kehormatan Korps Brimob Polri.
“Seorang Prajurit TNI sambut kepulangan seorang Habib diborogol, dipenjara yang menarik cukong China, China lagi, cukong China digotong-gotong sama prajurit Brimob digotong-gotong ini China pakai nama Datuk Tahir, yeeee. Dari Mayapada ini cukong China dibopong oleh Brimob tak ada masalah saudara lalu kenapa ada TNI sekadar ucapkan selamat datang kok harus ditahan. Kurang ajar,” ucap Rizieq.
Sebagaimana diberitakan, TNI Angkatan Udara (AU) telah menyelesaikan penggalian informasi terhadap Serda BDS. Prajurit TNI itu diketahui sempat dimintai keterangan lantaran videonya bernyanyi memberikan sambutan untuk Rizieq Shihab viral.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Fajar Adrianto menuturkan, sebelumnya yang bersangkutan telah ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
“Pengambilan data itu sudah, jadi dia sekarang dikembalikan ke rumah dulu, sambil diawasi, didalami kemarin keterangan-keterangan yang sudah diambil,” tuturnya.
Uji Ucapan Rizieq
Ucapan Rizieq Syihab dalam ceramahnya di atas perlu penulis perlu uji.
Hukum Disiplin Militer
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendasari semua tindakan disiplin anggota TNI, adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplim Militer.
Ada sejumlah poin dalam bagian pertimbangan UU a quo (tersebut). Penulis sebut dua, yakni, pertama, Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Kedua, Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam ketentuan umum UU a quo diatur dalam Pasal 1 yakni, pertama, militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, disiplin militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Ketiga, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Keempat, Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Kelima, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Dari penjelasan UU tersebut penulis berkesimpulan, pertama, TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. Kedua, berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah.
Lalu apa hubungan seorang prajurit TNI membuat dengan video menyambut Rizieq kok dihukum ? Hemat penulis, pimpinan TNI menghukum seorang prajurit TNI yang bersangkutan karena yang bersangkutan dinilai memihak. Padahal setiap anggota TNI harus netral.
Kenapa harus netral mengenai seorang Rizieq? Ya, Rizieq adalah adalah orang yang kontroversial. Masih sangat banyak masyarakat Indonesia termasuk penulis tidak sepakat dengan ucapan, sikap dan tindakan Rizieq Syihab. Pertama, Rizieq merupakan seorang yang terduga melakukan sejumlah tindak pidana seperti melukai perasaan umat Kristiani dengan Yesus sebagai Allah, dan hal ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya; melukai perasaan dan mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat dan umat beragama di Bali, dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali.
Selanjutnya Rizieq diduga telah melukai perasaan masyarat Sunda dengan ucapannya, dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Rizieq juga diduga telah menghina Proklamator Soekarno terkait rumusan Pancasila.
Kedua, Rizieq adalah tokoh yang berjuang akan mengganti Pancasila dengan Piagam Jakarta. Bukti dia berpidato mengenai hal ini, tersimpan bagus sama Youtube!
Karena itulah sambutan yang berlebihan atas kedatangannya dari Arab Saudi, pada 10 November 2020, bagi sebagian orang Indonesia tidak sepakat. Nah, dalam kondisi seperti itu, seorang TNI sebagai alat negara, yang melindungi segenap anak bangsa “melakukan keberpihakan” dengan membuat video penyambutan. Ini tidak benar! Dalam hal inilah, tindakan pimpinan TNI menghukum yang bersangkutan bersangkutan tidak berlebihan! Sudah sesuai dengan ketentuan UU yang disebutkan di atas. Justri Rizieq salah besar! Rizieq terlalu jauh ikut campur urusan TNI.
Dermawan Indonesia
Dato Sri Tahir ialah warga negara Indonesia beretnis Tionghoa. Dato Sri Tahir merupakan salah satu dermawan atau filantropi terpandang di Indonesia. Ia menggelontorkan banyak derma di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi DKI.
Ia juga sudah memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay di Yordania dan sejumlah negara di Timur Tengah. Ia tidak sekadar memulangkan para TKI itu, tetapi memberikan para TKI uang untuk modal usaha.
Dato Sri Tahir juga membantu TNI dan Polri. Karena itulah, tidak salah, pengusaha dan pendiri Mayapada Group itu mendapat anugerah menjadi warga kehormatan Korps Brimob Polri tahun 2018 silam. Penganugerahan diberikan Komandan Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi di Lapangan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12/11/2020). Waktu itu, beliau digotong anggota Brimob.
Ingat, Rizieq juga kalau menjadi anggota kehormatan Brimob atau anggota kehormatan Marinir atau Kopassus pasti digotong seperti itu. Penulis berdoa agar Rizieq juga menjadi warga kehormatan Brimob atau salah Korps TNI.
Penulis menilai ucapan Rizieq terhadap Dato Sri Tahir berlebihan bahkan mengarah ke rasis, dengan menyebut kata “China” berkali-kali. Memang ada apa dengan China?
Ingat dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia saudara-saudara beretnis China sebagaimana warga beretnis Arab dan juga etnis lainnya, juga terlibat. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah Pahlawan Nasional beretnis China, antara lain Daniel Dharma alias John Lie, Yap Tjwan Bing, Djiaw Kie Siong, Letnan Kolonel (Purn) Ong Tjong Bing, Oei Tjong Hauw dan Djoni Matius (Djoni Liem).
Jika sindiran Rizieq terhadap Dato Sri Tahir sungguh berlebihan. Ingat, orang yang berbuat baik, apa pun etnisnya wajib diberi penghomatan seperti Dato Sri Tahir.
Untuk itu, penulis mengimbau agar berceramahlah yang menyejutkan. Mari kita berlomba menjadi orang baik, membangun dan mengisi kemerdekaan RI dengan tindakan nyata, tidak sekadar kata-kata. ***
Penulis adalah praktisi hukum dan anggota Presidium Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska)