Ruteng, Vox NTT- Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Dapil NTT 1 Andreas Hugo Pareira (AHP) memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apresiasi itu disampaikan AHP atas langkah Kemendikbud yang menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer yang akan diadakan pada tahun 2021.
Dua isu penting itu dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin 16 November 2020 dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.
Isu lain yang dibahas pada rapat kerja tersebut terkait realisasi APBN, penyusunan peta jalan pendidikan, persiapan asesmen kompetensi dasar, evaluasi program organisasi penggerak, dan bantuan kuota internet terkait pembelajaran jarak jauh.
Melalui kebijakan itu, AHP menegaskan perjuangannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer telah membuahkan hasil.
“Perjuangan panjang Dr. Andreas Hugo Pareira bersama dengan Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sebagai mitra dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS membuahkan hasil,” jelas AHP dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam.
Hasilnya, kata AHP, tertuang melalui kebijakan yang secara resmi disampaikan Mendikbud.
Pertama, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi yang berstatus non-PNS akan menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1.800.000 sebanyak satu kali.
Kedua, persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 yang tidak menerima bantuan/subsidi upah dari Kemenaker dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Ketiga, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti proses seleksi menjadi guru PPPK sebanyak 3 kali pada tahun 2021. Pemerintah juga berencana untuk membuka pendaftaran di tahun-tahun berikutnya hingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai 1 juta guru.
Keempat, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi melalui transfer pada APBN 2021 untuk gaji guru PPPK beserta tunjangannya yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kelima, berkaitan dengan jumlah formasi guru PPPK, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK sesuai kebutuhannya masing-masing kepada KemenPAN&RB sampai tanggal 31 Desember 2020.
AHP pun berharap agar kebijakan BSU dan kesempatan seleksi PPPK pada tahun 2021 dapat direspons secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraaan guru dan tenaga kependidikan non-PNS di Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba