Ruteng, Vox NTT- Kelompok Diaspora Manggarai Raya mengajukan surat keberatan dan penolakan atas hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Surat yang ditandatangani Koordinator Diaspora Manggarai Raya Flory Santosa Nggagur itu tertuju kepada Ketua Tim Peneliti AMDAL rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Surat tertanggal Rabu, 18 November 2020 tersebut dibuat menyusul akan diselenggarakannya sidang pembahasan hasil studi AMDAL rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda.
Flory menyebut, surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara nyata dan jelas mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mempertimbangkan beberapa hal terkait proses penyusunan AMDAL. Kedua instansi tersebut merupakan Ketua Komisi Penilai AMDAL.
Surat tersebut melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan bernomor S 866/PDLUK/EKSKOL/PLA/9/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Arahan Terhadap Rencana Pembangunan Pabrik Semen dan Penambangan Batu Gamping di Kabupaten Manggarai.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Pertama, rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku semen agar berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini untuk memastikan terkait kebijakan dan aspek teknis bagi kegiatan penambangan di dalam kawasan karst.
Kedua, penyusunan dan penilaian AMDAL, pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup terhadap rencana penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen dan rencana pembangunan pabrik semen, serta sarana pendukung lainnya seharusnya merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan (terintegrasi atau terpadu).
“Sebab hal tersebut untuk dapat memperhatikan pertimbangan manfaat secara keseluruhan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud,” tulis Flory.
Ketiga, perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proses penilaian AMDAL dapat dilaksanakan bilamana hasil konsultasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian serta Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara prinsip menyatakan bahwa rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan.
Flory menambahkan, saat ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang dalam proses penyelidikan terhadap kawasan karst di Manggarai Timur.
Sebab itu menurut dia, tidak seharusnya tim AMDAL mengeluarkan hasil kajian dan rekomendasi mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim ahli Badan Geologi yang lebih berkompeten.
“Kami juga mengimbau agar Tim AMDAL yang mewakili akademisi serta pihak independen untuk berpikir jernih dan tidak berorientasi proyek yang melaksanakan studi AMDAL hanya berdasarkan order dari investor atau Pemda serta memaksakan penyelesaian laporan hasil studi AMDAL karena time line proyek,” tulis Flory.
Ia menegaskan, Tim AMDAL seharusnya mempertimbangkan dengan saksama imbauan sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Studi AMDAL dilakukan setelah Pemda melakukan koordinasi dengan beberapa Kementerian terkait.
Menurut Flory, pelaksanaan studi AMDAL yang terburu-buru hanya memperkuat kesan bahwa Tim AMDAL hanya berorientasi proyek dengan mengabaikan kualitas dan manfaat hasil studinya. (VoN)