Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menyita tanah seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga/Toroh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu (18/11/2020).
Tanah tersebut disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar.
Penyitaan tanah tersebut, ditandai dengan pemasangan plang yang bertuliskan berdasarkan:
1. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020, Tanggal 08 Oktober 2020.
2. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprint-181/N.3 5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020.
3. Penetapan Wakil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Hektare
Tanah Ini telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare, yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kacamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Demikian penulisan plang yang digunakan oleh Kejati NTT.
Sebelumnya, di tanah tersebut memiliki plang yang bertuliskan tanah tersebut milik H. M. Adam Djudje.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, penyitaan tanah tersebut untuk melengkapi barang bukti.
Barang bukti tersebut kata dia, digunakan untuk proses penyidikan kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.
“Untuk melengkapi barang bukti kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo, makanya penyidik melakukan penyitaan atas objek perkara tersebut,” tulis Abdul saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/11/2020).
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba