Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Istindo Mitra Manggarai resmi menandatangani izin usaha produksi (IUP) terhadap rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (26/11/2020).
Penandatanganan IUP yang berlangsung di Aston Hotel Kupang itu masih tetap dilakukan, meski masih banyak elemen masyarakat yang menolak kehadiran pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Matim.
IUP ini merupakan cikal bakal penambangan batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda.
Kepala Biro Humas Provinsi NTT Marius Jelamu membenarkan akan dilakukan investasi berupa pabrik semen di Matim.
“Pembangunan PT Semen yang tentunya akan memberikan berbagai benefit dalam pembangunan di Manggarai Timur,” kata Marius.
Karena itu, ia berharap agar masyarakat Matim bisa menerima kehadiran PT Istindo Mitra Manggarai untuk berinvestasi karena dianggap akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: WALHI NTT Tolak Dokumen AMDAL dan RKL-RPL dari PT Istindo Mitra Manggarai
Marius mengatakan, pemerintah telah meminta agar pembangunan pabrik semen didukung dengan pembangunan listrik. Sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat Matim sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan investor untuk mempertahankan ekologi. Jadi apa dikhawatirkan masyarakat akan dipenuhi dengan reklamasi,” katanya.
Menurut dia, pemerintah dan investor akan memperbaiki lingkungan dan izin yang ditandatangani sudah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Para ahli lingkungan, ekonomi, sosiologi dan biologi telah melakukan penelitian di kawasan tersebut dari semua aspek, dan setelah didiskusikan oleh beberapa stakeholder dari tahap satu hingga tiga, maka komisi AMDAL Dinas Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberikan izin,” jelasnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Jawa, yang turut hadir dalam acara penandatangan itu membenarkan telah dikeluarkannya IUP pertambangan batu gamping di Matim.
“Ya, jadi,” kata Marianus, singkat.
Ia enggan berkomentar lebih jauh soal pertanyaan tentang dampak lingkungan, sosial dan ekonomi di balik kehadiran pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Matim.
“Nanti saya pulang, masih dengan Pak Gubernur di Denpasar,” katanya singkat.
Turut hadir dalam acara penandatangan itu, Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa, Kepala Biro Humas Setda Provinsi, Marius Jelamu, Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NTT Marianus Jawa.
Perwakilan PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT atas dukungan dan kepercayaannya.
“Saya berharap dapat menjalankan amanat yang telah diberikan demi kemajuan NTT, terutama Manggarai Timur,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba