Labuan Bajo, Vox NTT- Sengketa lahan seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Hingga kini, Kejati NTT sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.
Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang, menilai pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya di Labuan Bajo.
“Pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya,” kata Nggarang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (29/11/2020).
Ia mengatakan, sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo sudah seperti “virus” mengganas dan bertahun- tahun dibiarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan.
“Virus” soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Menurut Nggarang, Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto, SH.,MH meneropong “virus” ini dan segera mencegahnya. Sebab itu, mereka turun untuk melakukan penyelidikan di Labuan Bajo.
Dikatakan, pintu masuk Kejaksaan yang mengusut lahan di Keranga merupakan babak baru. “Kejati NTT muncul bak petir di siang bolong ‘menyambar’ Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat,” imbuh Nggarang.
Peristiwa penggeledahan Kantor Bupati Mabar belum pernah terjadi sebelumnya. Pada Senin, 12 Oktober 2020, untuk pertama kali, Kantor Bupati Mabar digeledah oleh penyidik Kejati NTT secara besar-besaran.
Nggarang mengatakan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan Keranga disita. Bahkan Handphone yang merupakan barang privasi milik Bupati Gusti Dula dan Ambros Syukur ikut disita, sebagaimana pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.
Rentetan peristiwa lainnya, lanjut dia, yakni ada pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan penggeledahan mulai dari Kantor Pemda, BPN Mabar, Kantor Kecamatan Komodo, Kantor Kelurahan harus di rumah saksi lainnya. Upaya ini tentu saja harus didukung.
“Lalu apa makna penggeledah dan pemanggilan saksi yang puluhan itu? Ini semua merupakan tahapan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi selama ini,” tukas Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat itu.
Nggarang pun mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam mengusut persoalan lahan Keranga sampai tuntas. Sebab persoalan agraria di Labuan Bajo sudah sangat kompleks.
Ia menambahkan, tahapan yang sudah dan sedang dilakukan, penyidik tentunya sudah berhasil menemukan kebenaran. Sedikit demi sedikit telah berhasil mengurai sengkarut persoalan tanah Keranga.
Menurut Nggarang, Jaksa tentu saja tidak akan berani dengan cepat meningkatkan status penanganan perkara Keranga ini dari penyelidikan ke penyidikan hanya dalam waktu tidak lebih dari satu minggu, jika tidak memiliki bukti yang cukup.
Apalagi langkah awal penyidikan yang dilakukan Kajati NTT dalam kasus ini yaitu dengan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan menyita ponsel sang Bupati.
Langkah cepat dan terihat tegas inilah yang membuat publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan agraria di Mabar. Kehadiran Kejati NTT ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi.
“Saya dan publik tidak meragukan langkah Kejaksaan ini. Saya mengenal baik Kajati NTT Dr. Yulianto, integritasnya tidak perlu dipertanyakan dan track record-nya dalam penanganan sejumlah kasus besar selama di gedung bundar Kejaksaan Agung sangat oke, dan memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan lagi untuk mengusut tuntas kasus lahan Keranga. Ini karena Yulianto memahami terkait agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah wisata super premium,” tegas Nggarang.
Nggarang menilai, Yulianto pastinya telah berpikir sebagai Kajati NTT. Dia mengawal terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di daerah merupakan bagian dari tugasnya.
Apalagi dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium serta untuk menarik banyak investor ke Labuan Bajo, tidak akan berjalan kalau persoalan hukum tidak terselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara/daerah yang harus dijaga agar dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga dengan menuntaskan penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di Labuan Bajo akan dapat pula diselesaikan. Saya sangat mengapresiasi atas komitmen ini dan publik berharap Kajati NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektare ini,” tegas Nggarang.
Penulis: Ardy Abba