Mbay, Vox NTT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagekeo menepis isu miring korupsi dana refocusing hasil realokasi dana Covid-19 melalui kegiatan padat karya yang telah mulai dikontrakan pada juni 2020 lalu.
Klarifikasi Diskertrans Nagekeo disampaikan menyusul ditemukannya perbedaan pembayaran anggaran Harian Kerja Orang (HOK) antara dinas dan para pekerja pada proyek saluran irigasi pada 41 kelompok Persatuan Petani Pemakai Air (P3A) di Aera Persawahan Mbay.
Dalam klarifikasi itu, Kepala Disnekertrans Nagekeo Marselinus Lowa memastikan anggaran yang masuk ke dinasnya sebesar Rp8 Miliar lebih.
Dana itu telah dikelola sesuai mekanisme Padat Karya tipe 1 dengan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP nomor 8 tahun 2018.
“Sehingga seluruh pembayaran HOK kepada pekerja yang umumnya adalah petani telah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan bersama antara tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas,” kata Marselinus dalam klarifikasi yang diterima VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, dari anggaran sebesar Rp8 miliar lebih itu, Disnakertrans Nagekeo akan membiayai empat item pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan padat karya, seperti membiayai pembelian material sebesar Rp5 Miliar lebih, membayar HOK bagi petani sebesar Rp2,8 Miliar lebih, sewa alat berat sebesar 6,6 juta lebih dan terakhir pembiayaan operasional petugas sebesar Rp393 juta lebih.
Meski begitu, Marselinus tidak menampik adanya perbedaan jumlah pembayaran HOK antarpetani termasuk jasa HOK yang belum terselesaikan pembayarannya.
Pasalnya, berdasarkan ketetapan Disnakertras Nagekeo, pembayaran HOK kepada petani dibagi dalam tiga klaster yaitu untuk pembayaran HOK pekerja/ buruh ditetapkan sebesar Rp65 ribu/orang/hari, pembayaran HOK untuk tukang sebesar Rp85 ribu/orang/hari dan pembayaran HOK untuk kepala tukang sebesar Rp100 ribu/orang/hari.
Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan data absensi pekerja dari ketua P3A di masing-masing kelompok, terdapat beberapa pekerja yang tidak tetap melakukan pekerjaan itu.
Selain itu, jumlah pekerja yang melebihi perhitungan batas maksimum pekerja juga telah berdampak pada berkurangnya jumlah pendapatan pekerja.
Sementara, dari 41 kelompok P3A yang menyelenggarakan kegiatan padat karya, Disnakertrans juga baru melakukan pembayaran HOK kepada 23 kelompok P3A saja.
“Kita pastikan sebelum tanggal 15 Desember 2020 semua sisa pekerjaan dan pembayaran HOK sudah terselesaikan,” kata Marselinus.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba