Kupang, Vox NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gories Mere.
Gories bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (02/12/2020).
Kasus tersebut diketahui menyebabkan estimasi kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 3 triliun.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Gories Mere, Selasa siang.
Abdul juga mengatakan bahwa selain Gories Mere, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dalam kasus yang sama.
Sedangkan, terkait dengan surat panggilan kedua saksi, demikian Abdul, telah dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pekan lalu.
Ia menegaskan dipastikan surat panggilan terhadap kedua saksi telah diterima.
“Surat panggilan sudah kami layangkan sejak pekan lalu dan dipastikan bahwa surat panggilan sebagai saksi telah diterima oleh kedua saksi,” katanya.
Menurutnya, jika dalan panggilan besok, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal mengagendakan panggilan kedua terhadap kedua saksi.
“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu,” jelasnya.
Abdul Hakim mengatakan, panggilan untuk pemeriksaan mulai Jam 09.00 WITA.
“Benar besok dijadwalkan sesuai surat panggilan yang dikirim oleh Penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Abdul.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K