Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Gories Mere dan Karni Ilyas Bakal Diperiksa Kejati NTT terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara
HEADLINE

Gories Mere dan Karni Ilyas Bakal Diperiksa Kejati NTT terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara

By Redaksi1 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gories Mere (Foto: ptdh.co.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gories Mere.

Gories bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (02/12/2020).

Kasus tersebut diketahui menyebabkan estimasi kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 3 triliun.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Gories Mere, Selasa siang.

Abdul juga mengatakan bahwa selain Gories Mere, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dalam kasus yang sama.

Sedangkan, terkait dengan surat panggilan kedua saksi, demikian Abdul, telah dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pekan lalu.

Ia menegaskan dipastikan surat panggilan terhadap kedua saksi telah diterima.

“Surat panggilan sudah kami layangkan sejak pekan lalu dan dipastikan bahwa surat panggilan sebagai saksi telah diterima oleh kedua saksi,” katanya.

Menurutnya, jika dalan panggilan besok, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal mengagendakan panggilan kedua terhadap kedua saksi.

“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu,” jelasnya.

Abdul Hakim mengatakan, panggilan untuk pemeriksaan mulai Jam 09.00 WITA.

“Benar besok dijadwalkan sesuai surat panggilan yang dikirim oleh Penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Abdul.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Gories mere Kabupaten Kupang Karni Ilyas
Previous ArticleDisnakertrans Nagekeo Tepis Tuduhan Korupsi Dana Covid-19
Next Article Yeni Veronika Diduga Diadang Anggota Laskar 88, Tim DM: Ini Perbuatan Terkutuk

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.