Kefamenanu, Vox NTT- Sebesar Rp58 Miliar Dana Desa yang mengalir di Kabupaten TTU hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan. Itu terutama Dana Desa yang dikelola pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Jumlah tersebut merata hampir di 160 desa di Kabupaten TTU yang mendapat kucuran Dana Desa.
“Rekomendasi dari LKPN itu pada tahun 2017 dan 2018 itu ada dana sebesar Rp58.800.000 masih tersimpan di kas daerah, karena dulu itu mekanisme pencairan itu ke rekening kas daerah dulu baru ke kas desa, karena sesuai aturan akhir tahun itu dana sisa itu harus dikembalikan karena masuk Silpa, tetapi itu sebenarnya hanya Silpa administrasi saja karena uangnya juga sudah digunakan oleh desa-desa hanya belum dipertanggungjawabkan,” jelas Plt. Kepala dinas PMD Kabupaten TTU Egidius Sanam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2020).
Egidius menjelaskan, sesuai ketentuan dari LKPN, batas waktu dari seluruh desa untuk mempertanggungjawabkan anggaran hingga Senin, 30 November 2020, pukul 24.00 Wita.
Namun lantaran masih ada Rp58.800.000 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, kata dia, dari LKPN memberikan tambahan waktu hingga Rabu, 02 Desember 2020, pukul 24.00 Wita.
“Sampai dengan pukul 07.00 Wita pagi tadi, tersisa Rp14 miliar Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan,” jelas Egidius.
Pencopotan Aparat Desa Jadi Penyebab
Egidius pada kesempatan itu menjelaskan, di hampir seluruh desa sering terjadi pergantian aparat desa.
Hal itu dinilainya menjadi penyebab banyaknya penggunaan Dana Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Tadi ada kepala desa yang datang konsultasi karena mantan bendahara desa yang baru diganti beberapa waktu lalu tidak mau serahkan dokumen pertanggungjawaban baik itu kuitansi maupun dokumen lainnya,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba