Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»58 Miliar Dana Desa di TTU Belum Dipertanggungjawabkan
VOX DESA

58 Miliar Dana Desa di TTU Belum Dipertanggungjawabkan

By Redaksi2 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kadis PMD Kabupaten TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa, 01 Desember 2020 (Foto:Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sebesar Rp58 Miliar Dana Desa yang mengalir di Kabupaten TTU hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan. Itu terutama Dana Desa yang dikelola pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jumlah tersebut merata hampir di 160 desa di Kabupaten TTU yang mendapat kucuran Dana Desa.

“Rekomendasi dari LKPN itu pada tahun 2017 dan 2018 itu ada dana  sebesar Rp58.800.000 masih tersimpan di kas daerah, karena dulu itu mekanisme pencairan itu ke rekening kas daerah dulu baru ke kas desa, karena sesuai aturan akhir tahun itu dana sisa itu harus dikembalikan karena masuk Silpa, tetapi itu sebenarnya hanya Silpa administrasi saja karena uangnya juga sudah digunakan oleh desa-desa hanya belum dipertanggungjawabkan,” jelas Plt. Kepala dinas PMD Kabupaten TTU Egidius Sanam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2020).

Egidius menjelaskan, sesuai ketentuan dari LKPN, batas waktu dari seluruh desa untuk mempertanggungjawabkan anggaran hingga Senin, 30 November 2020, pukul 24.00 Wita.

Namun lantaran masih ada Rp58.800.000 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, kata dia, dari LKPN memberikan tambahan waktu hingga Rabu, 02 Desember 2020, pukul 24.00 Wita.

“Sampai dengan pukul 07.00 Wita pagi tadi, tersisa Rp14 miliar Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan,” jelas Egidius.

Pencopotan Aparat Desa Jadi Penyebab

Egidius pada kesempatan itu menjelaskan, di hampir seluruh desa sering terjadi pergantian aparat desa.

Hal itu dinilainya menjadi penyebab banyaknya penggunaan Dana Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Tadi ada kepala desa yang datang konsultasi karena mantan bendahara  desa yang baru diganti beberapa waktu lalu tidak mau serahkan dokumen pertanggungjawaban baik itu kuitansi maupun dokumen lainnya,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPMD TTU TTU
Previous ArticleTewas Kehabisan Darah, Mitos Ilmu Kebal Yosep Tenga Luntur di Tangan Mahdi Ibrahim Dejan
Next Article Solidaritas Anggota Polres TTU untuk Korban Bencana di Lembata

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.