Kupang, Vox NTT- Proyek insinerator atau pembakaran sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kawasan Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang diduga mangkrak.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com saat mendatangi lokasi proyek, Selasa (01/12/2020) kemarin, nama pekerjaannya yakni Belanja Modal Pengadaan Incenerator dan seluruh fasilitas pendukungnya.
Proyek tersebut bernomor kontrak DLHK.007/248/III/2020, tertanggal 02 April 2020, dengan nilai kontraknya sebesar Rp5. 989.000.000. Kemudian, jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Rahmat Hidayat Pratama sebagai kontraktor pelaksana dan CV Saints Group Consultant selaku konsultan pengawas.
Jika dihitung selama jangka waktu 90 hari kerja, maka seharusnya pada awal Juli 2020 proyek itu sudah selesai.
Berdasarkan pengamatan VoxNtt.com, kondisi proyek justru belum mencapai 100%. Bagian kiri lokasi proyek, terdapat sebuah bangunan yang masih dalam tahap pemasangan batako tanpa atap. Sedangkan bagian kanan, terdapat kerangka baja yang berdiri tanpa bangunan lain.
Terdapat sebuah mesin yang diduga insinerator yang sementara disimpan di aeral terbuka, hanya ditutupi terpal biru.
“Pak Plt. Kadis ada tugas di Labuan Bajo, hanya ada Pelaksana Harian, hanya sementara ikut sidang paripurna di DPR,” kata seorang staf saat VoxNtt.com mendatangi Kantor DLHK Provinsi NTT di Kompleks Wali Kota Kupang satu jam kemudian.
Hingga kini, media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak DLHK Provinsi NTT terkait proyek tersebut.
Sementara Koordinator Aliansi Mahasiswa Flobamorata (Amaf) Emanuel Seto Rangga pekan lalu, menceritakan perihal darurat sampah medis lingkup Pemprov NTT.
Kata dia, tidak satupun tempat penyimpanan dan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan pengolah limbah B3 Medis yakni insinerator yang memenuhi syarat teknis.
“Dalam kondisi darurat limbah medis, Pemprov NTT meminta diskresi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar jangka pendek penanganan limbah medis yang menumpuk dan melampau batas waktu penyimpanan dilakukan menggunakan fasilitas pembakaran pada PT SAG KSO PT Semen Kupang,” jelas Emanuel kepada VoxNtt.com.
Ia menjelaskan, pada Kamis 03 Desember saat gelar aksi di depan Kantor DPRD NTT, pihaknya mendapati informasi alokasi anggaran untuk belanja modal pengadaan insinerator dan pembangunan fisik konstruksi sebagai fasilitas pendukung pengolahan limbah B3 medis sebesar Rp6.020.000.000.
“Dana itu dari APBD Provinsi NTT tahun 2020. Untuk anggaran kegiatan AMDAL pembangunan UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang dialokasikan dalam APBD perubahan Provinsi NTT tahun 2019 sebesar Rp954.850.000, telah dicairkan pada bulan Desember 2019,” jelasnnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba