Jakarta, Vox NTT-Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menggelar aksi jilid III terkait rencana penambangan batu gamping dan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (04/12/2020).
Massa aksi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Mereka meminta KLHK untuk segera mencabut segala izin yang telah diberikan oleh Pemkab Manggarai Timur dan AMDAL yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov NTT.
“Kami meminta kepada pihak KLHK untuk segera mencabut segala izin terkait rencana hadirnya pabrik semen dan penambangan batu gamping, termasuk AMDAL yang baru saja diterbitkan,” jelas Saverius Jena, Koordinator Lapangan (Korlap) SP NTT, dalam rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Jumat (04/12/20) pagi.
Ia menilai proses kajian AMDAL sangat tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
Padahal, banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat selama ini baik itu Diaspora, Gereja, LSM dan mahasiswa.
“Namun pihak otoritas mengabaikan,” tegas pria asal Manggarai Timur ini.
Save mengatakan izin AMDAL yang mendahului hasil penelitian Tim Badan Geologi dari Kementerian ESDM RI menunjukkan bahwa kajian tersebut sungguh tidak didasarkan pada aspirasi dan koordinasi yang serius.
“Lalu posisi lokasi pertambangan pabrik semen dan tambang ini bertabrakan dengan Pasal 31 dari Perda RT/RW nomor 6 tahun 2012 tentang kawasan wilayah pertambangan industri besar,” tegas Save.
Ia menilai kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping bertentangan dengan Perda RT RW Pasal 31 dan mengabaikan prinsip peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Padahal sudah jelas diatur dalam Pasal 63 Perda RT/RW Nomor 6 tahun 2012.
Massa aksi juga mendatangi Kementerian Perekonomian RI dan mendesak untuk segera turun langsung ke Kabupaten Manggarai Timur dalam upaya mengembangkan potensi daerah yang ramah lingkungan.
“Kami juga mendesak Kementerian Perekonomian untuk bisa bersinergi dengan Pemkab Manggarai Timur dalam upaya mendongkrak ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi daerah,” ujar Jenderal Lapangan (Jendlap) SP NTT, Gesryardo Ndahur.
Over Supply Semen
SP-NTT menjelaskan, saat ini kondisi semen di Indonesia mengalami over capacity yakini sebesar 45%.
Untuk itu, pabrik semen harus dibatasi demi terkendalinya stok semen dan menutup izin pembukaan pabrik baru agar tidak terjadi tambahan kapasitas pabrik baru.
“Jika tidak (dimoratorium) maka akan mempersulit dan makin membuat persaingan tidak sehat di dalam industri semen,” tulis SP NTT dalam rilis itu.
SP NTT juga meminta agar Pemerintah Pusat, Pemprov NTT dan DPR RI Komisi VI untuk segera moratorium izin pabrik baru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Daerah.
Mereka juga meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Impor Semen ke Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat menambah kapasitas semen yang sudah melebihi kebutuhan masyarakat saat ini.
Kemudian, merekomendasi poin penting tentang perbaikan kualitas aturan mengenai izin galian C alias pertambangan untuk bahan baku semen, seperti tanah liat atau batu kapur.
Sebab saat ini, hampir semua wilayah didirikan usaha tambang ataupun pabrik dan ini akan merusak keberlangsungan lingkungan hidup yang ramah, nyaman dan berkelanjutan.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka tambang dan pabrik semen yang hadir di Manggarai Timur tidak bernafas pada proses pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang KLHK yang di mana dalam Pasal 4 dan 5 menjabarkan peran KLHK untuk mengawasi lingkungan hidup yang harus dilakukan secara baik dan benar.
“Jika tidak ada aturan yang baku maka akan berpotensi tidak seimbangnya proses produksi dan berpotensi merugikan masyarakat lingkar tambang ataupun pabrik,” beber SP NTT.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, SP NTT pun mengajukan poin keberatan sebagai berikut:
Pertama, menolak AMDAL yang sudah diterbitkan oleh Pemprov NTT dan izin lokasi aktivitas pertambangan oleh Pemkab Manggarai Timur.
Kedua, mengajukan keberatan atas keputusan AMDAL yang tidak mengakomodasi aspirasi publik.
Ketiga, meminta KLHK, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengintervensi dan membatalkan izin AMDAL yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov NTT.
Keempat, meminta Pemprov NTT untuk menepati janji politiknya untuk melakukan moratorium aktivitas tambang di NTT.
Kelima, meminta Pemkab Manggarai Timur untuk segera evaluasi diri dan segera memperbaiki kondisi ketertinggalan Kabupaten Manggarai Timur dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai sarana atau prasarana publik lainnya.
Keenam, meminta Kementerian Perekonomian untuk memberdayakan masyarakat melalui ekonomi kreatif
Ketujuh, mengajak Kementerian Perekonomian untuk melakukan sosialisasi terkait konsep ekonomi kreatif khususnya di daerah lingkar tambang. (VoN)