Betun, VoxNtt.com-Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Malaka akhirnya menetapkan tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stef Bria Seran-Wande Taolin, YB sebagai tersangka kasus dugaan money politic dalam Pilkada Malaka.
Warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman itu diduga memberikan sejumlah uang untuk pelapor agar memilih pasangan calon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Paket SBS-WT). Kasus tersebut terjadi menjelang hari pemungutan suara Pilkada Malaka.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek saat dikonfirmasi Kamis (17/12/20) pagi, menjelaskan, saksi terlapor atas nama YB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Statusnya berubah menjadi tersangka setelah Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan para saksi baik pelapor maupun terlapor.
“Saksi semua sudah diperiksa. Alat bukti sudah cukup kuat. Sehingga terlapor YB ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dikatakan, atas penetapan tersangka, Gakkumdu sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum lebih lanjut. “Perkembangan lebih lanjut tentunya menunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Piter menjelaskan, dalam keterangan para saksi, tersangka YB diduga terlibat politik uang dengan memberikan sejumlah uang untuk mengarahkan pelapor agar memilih Paslon nomor urut 2, Paket SBS-WT.
Sementara pelapor, Herman Klau saat ditemui wartawan sebelumnya mengatakan, peristiwa itu bermula saat terlapor YB mendatangi rumahnya di Desa Leunklot Kecamatan Weliman.
Terlapor membawa uang Rp 1. 500. 000,- dan diberikan kepada Herman bersama dua anggota keluarganya, masing-masing mendapat Rp 500. 000,-.
Baca: Umumkan Kemenangan SN-KT, Bawaslu: Tidak Ada Kecurangan dalam Pilkada Malaka
Herman menuturkan, ajakan YB ditolak, tapi herannya saat diperiksa yang bersangkutan menghadirkan saksi lain untuk membela diri. Padahal, faktanya yang bersangkutan saat menyerahkan uang datang seorang diri sebagaimana terekam dalam video yang merekam secara jelas.
”Uang itu dikasih untuk bayar saya supaya coblos. Tapi saya tolak karena harga diri saya bukan dengan uang,” ujar Herman yang mengaku pendukung dan penjaga posko Paket SN-KT.
Tak puas dengan sikap YB, Herman kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya ke Kantor Bawaslu. Saat melapor, Herman menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video rekaman dan bukti fisik uang.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Boni J