Ruteng, Vox NTT- Proses perekrutan tenaga pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai telah melahirkan berbagai komentar miring dan kekecewaan dari masyarakat.
Salah satu pengusaha muda di Ruteng Risky Hadur, misalnya, tidak segan-segan menilai kinerja birokrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai abal-abal.
Ia beralasan Kantor Pertanahan Manggarai tidak bersikap transparan sesuai posisi yang dibutuhkan.
Selain tidak transparan, Risky juga menilai pengumuman hasil seleksi administrasi berbeda dengan isi surat pengumuman perekrutan serta nomenklatur posisi yang dibutuhkan berbeda dengan nomenklatur posisi hasil seleksi berkas.
Berikut sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dalam melakukan kegiatan penjaringan karyawannya.
Pertama, surat pengumuman yang diterbitkan tanggal 08 Desember 2020 tidak melalui pertimbangan dan diskusi yang matang dari internal kantor tersebut.
Hal itu karena surat yang dikeluarkan tanggal 08 mendeskripsikan kuota karyawan yang dibutuhkan di kantor tersebut yakni sebanyak 21 orang.
Setelah itu, dalam perjalanan surat yang sudah disebarluaskan itu kemudian ditarik kembali dengan menerbitkan surat pengumuman terbaru tanggal 11 yang ternyata hanya membutuhkan 3 orang karyawan dengan kualifikasi tenaga pengadministrasian umum.
Penerbitan surat pengumuman yang kedua ini mengindikasikan koordinasi dinas tersebut yang amburadul.
Kedua, surat pengumuman kedua yang diterbitkan tanggal 11 hanya berlaku sehari saja yakni tanggal 11.
Namun, panitia seleksi mengaku bahwa pihaknya memang masih menerima berkas lamaran yang diajukan sebelum tanggal 11 Desember.
Ini menunjukkan sikap para birokrat di kantor pertanahan yang jauh dari disiplin.
Ketiga, dalam dokumen yang termuat di surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 11 menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020. Namun, pengumuman baru diterbitkan tanggal 16 Desember 2020.
Ini juga menunjukkan sikap dan tingkah laku para birokrat yang tidak disiplin dan asal jadi.
Keempat, pengakuan satpam pada tanggal 14 Desember mengungkapkan bahwa penutupan pengajuan berkas pelamar yakni tepat pukul 10.00 Wita tanggal 14.
Namun, berbeda dengan isi surat pengumuman yang terdapat di surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 11 yang hanya berlaku 1 hari saja yakni hanya tanggal 11.
Pengakuan itu disampaikan oleh Ermi Kurniati asal Satarmese. Ia menceritakan bahwa pada tanggal 14 dirinya berniat mengantarkan lamaran ke kantor tersebut.
Itu karena ia mendapat informasi melalui pengumuman yang dikeluarkan tanggal 08 yakni batas akhir pengajuan lamaran dilakukan tanggal 15.
Namun, saat sampai di sana ia tidak berhasil karena satpam menyampaikan bahwa lamaran ditutup tepat pukul 10.00 Wita tanggal 14.
Fakta ini sangat berbeda jika dikaitkan dengan isi surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 11 yang secara jelas menegaskan bahwa batas akhir pengajuan berkas lamaran yakni hanya sehari saja yaitu tanggal 11.
Baca di sini sebelumnya: Kinerja Birokrasi Kantor BPN Kabupaten Manggarai Dinilai Abal-Abal
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba